Mitrariau.com, Bengkalis ,Riau – Komitmen Polsek Mandau memberantas narkoba tidak pernah surut! Di bawah arahan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K., M.A., tim Opsnal kembali mencetak keberhasilan!
Hanya selisih waktu singkat dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, kini kembali diamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika di lokasi yang sama! Kasus ini dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.
DATA RESMI PERISTIWA:
– 🕒 Waktu Kejadian & Penangkapan: Kamis, 03 September 2026, sekira pukul 16.40 WIB
– 📍 Lokasi: Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis
– 👤 Tersangka: MSL alias MI (33 Tahun), warga setempat
– ⚖️ Pasal: Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Penyesuaian Pidana
– 📦 Barang Bukti:
1. 2 paket narkotika jenis sabu
2. 1 unit handphone (tempat penyembunyian barang haram)
– 🔍 Keterangan Penting: Barang bukti didapat dari orang yang sama — WHD alias UDN, yang saat ini masih terus diburu pihak kepolisian
– 📂 Status: Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyelidikan & penyidikan lebih lanjut
Pada Kamis sore, 03 September 2026 sekira pukul 16.40 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau kembali menerima informasi terpercaya bahwa di wilayah Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, masih ada aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang berlangsung.
Tim bergerak sigap menuju lokasi dan langsung mengamankan satu orang laki-laki berinisial MSL alias MI (33 tahun). Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan hal yang mencurigakan: di balik casing belakang handphone milik tersangka, terselip rapi 2 paket narkotika jenis sabu!
Tersangka ternyata memanfaatkan benda sehari-hari untuk menyembunyikan barang terlarang agar tidak terdeteksi.
Dari pengakuan tersangka, terbongkar fakta penting: seluruh pasokan narkotika yang beredar di wilayah ini berasal dari orang yang sama, yaitu WHD alias UDN.
Ini menguatkan dugaan adanya satu jaringan yang beroperasi di lokasi tersebut, dan menjadi prioritas utama pengejaran pihak kepolisian.
Tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolsek Mandau guna proses hukum selanjutnya.
PERNYATAAN RESMI KAPOLSEK MANDAU — AKP I MADE PASEK SARADAHTAM BENDESA, S.Tr.K., S.I.K., M.A.$Lagi-lagi kami buktikan: Polsek Mandau tidak memberi ruang sedikit pun bagi narkoba!
Dalam waktu berdekatan, di lokasi yang sama, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka sekaligus — ini bukti nyata bahwa kami selalu waspada, bergerak cepat, dan tidak kenal lelah memberantas kejahatan narkotika!”
“Cara penyembunyian barang haram semakin licik, terselip di balik HP, di dalam botol — tapi tidak ada yang bisa lolos dari pengawasan kami! Yang paling penting: semua barang ini berasal dari satu sumber, WHD alias UDN.
Saya tegaskan: orang itu adalah buronan utama kami, kami akan kejar sampai ke ujung bumi, tidak akan kami lepaskan sebelum tertangkap!”
“Kami ingatkan: jangan kira menyembunyikan barang haram itu aman. Hukum menanti, masa depan hancur.
Bersama Kita Basmi Narkoba Sampai Akarnya — Mandau Bersih, Warga Aman, Generasi Sehat!”
IMBAUAN PENTING KEPADA MASYARAKAT:
❌ DILARANG KERAS ✅ DILAKUKAN BERSAMA
Menyembunyikan narkoba di benda apa pun Cara apa pun pasti ketahuan, sanksi tetap berat!
Menjadi penghubung atau penadah barang narkoba Sama saja menjadi pengedar, dijerat pasal sama!
Diam saja melihat aktivitas mencurigakan Laporkan segera, satu laporan selamatkan banyak nyawa!
Mengira narkoba bisa jadi jalan pintas untung Keuntungan sesaat, penjara bertahun-tahun!
“Narkoba Musuh Bangsa — Tolak, Laporkan, Basmi Sampai Tuntas!”
#LagiLagiBerhasil #PolsekMandauTakKenalLelah #SabuDisembunyikanDiHP #Pasal114UU352009 #BuruanUtamaWHDaliasUDN #BersihkanMandauDariNarkoba #KapolresBengkalisTegas #MelindungiTuahMenjagaMarwah
Sumber: Humas Polsek Mandau
Editor: Joni.H.Tanjung
















