Mitrariau.com,Bengkalis, Riau — Aksi tegas memberantas narkoba kembali dibuktikan jajaran kepolisian! Polsek Mandau di bawah arahan Kapolres Bengkalis kembali sukses mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, serta menangkap dua orang pelaku sekaligus mengamankan sejumlah besar barang bukti yang mencengangkan.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made P.S. Bendesa, S.I.K., M.A., didampingi tim Opsnal Polsek Mandau, pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 19.20 WIB. Kegiatan berlangsung di Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Bermula dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan tersangka RK yang mengaku memperoleh pasokan narkotika dari inisial IN, tim Opsnal segera bergerak setelah menerima informasi keberadaan IN berada di kediamannya di Jl. Bathin Betuah.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan dua orang tersangka yakni IN (34 tahun) dan AK (26 tahun) tanpa perlawanan berarti.
Dari penggeledahan yang dilakukan:
– ✅ Di dalam tas milik IN ditemukan 2 paket besar sabu, 4 paket kecil sabu, dan 1 paket ganja
– ✅ Di dalam tas milik AK ditemukan 1 paket sabu tambahan
– ✅ Berdasarkan pengakuan tersangka, pasokan narkotika jenis sabu tersebut bersumber dari RO (saat ini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan)
Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
1. 7 paket narkotika jenis sabu
2. 1 paket narkotika jenis ganja
3. 1 plastik warna hijau
4. 3 unit telepon genggam
5. 2 tas sandang
6. Uang tunai sebesar Rp251.000.000 (dua ratus lima puluh satu juta rupiah)
7. 1 kotak kecil
8. 1 unit sepeda motor merek Yamaha King
Perkara ini diatur dalam Pasal 114 juncto Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat bagi para pelaku.
Laporan perkara tercatat atas nama pelapor GT (40 tahun), disertai saksi P.S (29 tahun) dan BB (22 tahun).
Pernyataan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.”Kami tegaskan dengan tegas: wilayah Bengkalis, khususnya Mandau, BUKAN lahan subur bagi peredaran narkoba!
Keberhasilan menangkap dua pelaku sekaligus mengamankan barang bukti senilai besar ini adalah bukti nyata komitmen kami membasmi kejahatan narkotika tanpa kompromi.
Tidak peduli dari mana pasokannya berasal bahkan dari dalam penjara sekalipun kami akan lacar dan tangkap siapa pun yang merusak masa depan bangsa.
Saya apresiasi kinerja cepat dan tajam tim Opsnal Polsek Mandau. Terus bergerak, jangan beri celah! Masyarakat kami lindungi dari bahaya narkoba.”
Kapolsek Mandau AKP I Made P.S. Bendesa, S.I.K.,menjelaskan”Keberhasilan ini hasil kerja keras, ketelitian, dan kesigapan seluruh personel. Kami tidak akan pernah lelah menggempur narkoba sampai ke akar-akarnya.
Bahkan pasokan yang bersumber dari dalam LAPAS pun tetap kami lacar dan hentikan! Kepada warga: tetap waspada dan jangan terlibat sedikit pun dengan narkoba.
Kepada yang masih berkeliaran: ketahuilah, mata kepolisian selalu terbuka dan tangan kami akan menjangkau kalian di mana pun berada.
Kami menjaga Mandau tetap bersih, aman, dan bebas dari narkoba demi seluruh masyarakat.”
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini masih dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Selama proses berlangsung, situasi di lokasi penangkapan aman, tertib, dan kondusif.
#GempurNarkoba #PolresBengkalis #PolsekMandau #BebasNarkoba #PenegakanHukumTegas
Editor:Humas Polsek Mandau
Editor:Joni.H.Tanjung
















