Mitrariau.com , Pasaman Barat, Sumatera Barat – Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan ketegasan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)!
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026), mengumumkan penetapan seorang lelaki berinisial AS (49) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya, Erlina.
Pelaku berhasil diringkus tim opsnal di Pematang Siantar, Sumatera Utara, setelah sebelumnya melarikan diri!
Waktu Kejadian: Jumat, 6 Maret 2026, sekira pukul 17.30 WIB
– Lokasi: Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat
-Korban: Erlina (Istri tersangka)
– Tersangka: AS (49 tahun)
– Pasal yang Dijerat: Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT — ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp30 juta!
Peristiwa bermula dari ketidakharmonisan rumah tangga antara tersangka dan korban, yang bahkan sudah tidak tinggal dalam satu rumah. Pada hari kejadian, korban mendatangi tersangka dengan maksud meminjam alat memasak berupa dandang hal yang justru memicu kemarahan tersangka.
Tanpa peringatan, tersangka mendatangi rumah korban dan langsung melakukan kekerasan fisik dengan mengayunkan senjata tajam jenis parang ke tubuh korban: satu kali ke bagian dahi (kening), dan satu kali ke bagian punggung.
Akibat perbuatan keji tersebut, korban menderita luka yang cukup serius.
Setelah melukai istrinya sendiri, tersangka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian!
Kapolres Pasaman Barat segera menginstruksikan Kasat Reskrim AKP Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. untuk melakukan penyidikan mendalam.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa tersangka melarikan diri ke Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.
Tanpa menunda, tim bergerak cepat — dan pada Selasa, 21 Juli 2026, tersangka berhasil diringkus di wilayah Pematang Siantar! Selanjutnya tersangka dibawa kembali ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Satreskrim kini terus menyelesaikan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna pelimpahan perkara ke pengadilan.
=BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
– 1 buah senjata tajam jenis parang
– 1 buah baju daster warna oranye campur hitam
– 1 helai celana pendek warna dongker
– 2 helai kain warna putih bercorak bunga-bunga
– 1 buah sandal merk ORICON warna hitam campur putih
– 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah-hitam, Nopol BA 3045 DQ (tanpa BPKB & STNK)
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.S.I.K MH menjelaskan”Kekerasan dalam rumah tangga — terhadap siapa pun, di mana pun — adalah tindakan yang salah, melanggar hukum, dan TIDAK AKAN KAMI BIARKAN!
Tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan seseorang melukai orang lain, apalagi istri sendiri dengan senjata tajam seperti yang terjadi dalam kasus ini!”
“Kami tidak akan membiarkan pelaku KDRT melarikan diri dari tanggung jawab. Meski pelaku lari ke provinsi lain, kami tetap kejar!
Keberhasilan penangkapan di Pematang Siantar adalah bukti nyata komitmen Polres Pasaman Barat: Kami tidak mengenal jarak dalam menegakkan hukum dan melindungi korban kejahatan!”
“Kepada seluruh masyarakat: Jangan ragu melapor jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami atau menyaksikan KDRT! Polres Pasaman Barat siap melayani, melindungi, dan menindak tegas setiap pelaku KDRT sesuai hukum yang berlaku.
KDRT adalah kejahatan, bukan urusan rumah tangga semata! Bersama kita wujudkan rumah tangga yang damai, aman, dan penuh kasih sayang!”tutupnya AKBP Agung Tribawanto.
Kasatreskirim Polres Pasaman Barat Iptu.A.Agung Ngurah Santa Subrata.S.Tr.K menjelaskan”Kami telah menyusun berkas perkara secara lengkap dan teliti, serta terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara ini segera disidangkan.
Pelaku telah dijerat Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun!”
“Kami menegaskan: proses hukum akan kami jalani secara transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu. Keadilan bagi korban adalah prioritas utama kami.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan kekerasan dalam rumah tangga Polri akan segera bertindak, dan hukum pasti ditegakkan!”tutupnya Kasat Reskrim.
Plh Kasi Humas Polres Pasaman Barat Bripka Tasnim Agung .SH menjelaskan”Informasi ini kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman Barat.
Kekerasan dalam rumah tangga bukan hal yang boleh ditutupi ia adalah kejahatan yang merusak fisik, mental, dan masa depan korban!”
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat: mari kita bersama-sama mencegah dan menolak segala bentuk KDRT. Jika Anda mengetahui atau mengalami hal serupa, segera laporkan ke Polsek terdekat atau Call Center 110. Tidak ada tempat untuk pelaku kekerasan di tengah masyarakat kita!”
Aspek Keterangan
– Ancaman Hukuman Pasal 44 ayat (2) UU KDRT — penjara hingga 10 tahun atau denda Rp30 juta!
– Dikejar Hingga Lintas Provinsi Pelaku lari ke Sumatera Utara tetap berhasil diamankan — hukum tak mengenal batas wilayah!
– KDRT = KEJAHATAN Bukan urusan pribadi — melainkan pelanggaran hukum yang wajib ditindak tegas!
– Transparan & Edukatif Disampaikan secara terbuka agar masyarakat paham — KDRT TIDAK DIBENARKAN!
-Lapor Jangan Diam Korban & saksi wajib melapor — Polri siap lindungi & proses hukum pelaku!
#TegasTindakKDRT #PolresPasamanBarat #KDRTAdalahKejahatan #UUNo23Tahun2004 #PenegakanHukumTanpaPandangBulu #LindungiKorbanKDRT #PasamanBaratAmanDanAdil #HukumPastiDitegakkan #TidakAdaTempatBagiPelakuKekerasan
Sumber:Humas Polres Pasaman Barat
Editor:Joni.H.Tanjung







