Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Mengerikan: Anak Bunuh Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur

Hukrim717 Dilihat

PASAMAN BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat secara resmi menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan kasus pembunuhan yang mengguncang masyarakat, di mana seorang pria berinisial HB (32 tahun) diduga telah mengambil nyawa ibu kandungnya sendiri, Hapni (65 tahun), serta nenek kandungnya, Rohma (90 tahun). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat pada Senin, 24 Agustus 2026, dihadiri oleh awak media dan jajaran kepolisian setempat.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., menyampaikan rincian kronologis peristiwa yang terjadi pada Senin malam, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Peristiwa mengerikan itu baru diketahui keesokan harinya, pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika salah seorang anak korban menemukan kedua orang itu telah meninggal dunia.

Perbuatan Keji yang Tak Terbayangkan
AKBP Agung Tribawanto memaparkan bahwa pelaku, HB, dengan sengaja dan dalam keadaan sadar melakukan tindakan penganiayaan berat yang berujung pada kematian terhadap ibu dan neneknya sendiri. Pelaku terlebih dahulu memukul bagian kepala korban Hapni — ibu kandungnya — menggunakan sebatang kayu balok bulat sebanyak tiga kali. Tanpa rasa belas kasih, ia kemudian melakukan hal yang sama terhadap nenek kandungnya, Rohma, dengan memukul bagian kepala neneknya sebanyak tiga kali menggunakan kayu yang sama.

“Kedua korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia oleh salah seorang anak keluarga tersebut pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB,” ungkap AKBP Agung Tribawanto kepada para jurnalis.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Pasaman Barat, terbukti bahwa pelaku bertindak dengan sengaja, dalam keadaan sadar, serta atas kehendak sendiri melakukan tindak pidana penganiayaan yang mematikan terhadap keluarga dekatnya. Hal ini menjadi bukti betapa kejamnya perbuatan tersebut, sekaligus menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian maupun masyarakat luas.

Barang Bukti Diamankan, Penyelidikan Terus Berlanjut
Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain:

– Satu batang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 cm — senjata yang diduga digunakan untuk memukul korban;
– Satu buah baju kaos oblong warna coklat;
– Satu helai celana jeans pendek warna biru bertuliskan “CDTRAUSS 505”;
– Satu helai mukenah;
– Satu helai baju daster warna pink;
– Satu kain sarung warna hitam kombinasi kuning merah;
– Satu helai baju daster warna hitam kombinasi kuning;
– Satu helai celana pendek warna coklat.

Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna menemukan bukti-bukti pendukung lainnya yang dapat memperkuat berkas perkara. Pihak kepolisian juga sedang meneliti informasi yang beredar di masyarakat terkait kondisi pelaku, termasuk dugaan adanya gangguan jiwa maupun keterlibatan narkotika. Pemeriksaan secara intensif terhadap hal-hal tersebut sedang berjalan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan menyeluruh.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hingga 20 Tahun Lebih
Atas perbuatannya yang keji tersebut, pelaku telah dijerat berdasarkan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman maksimal perkara pokok, sehingga total ancaman pidana dapat mencapai lebih dari 20 tahun penjara. Ketentuan ini mengatur secara khusus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta memberikan pemberatan bagi pelaku yang merupakan keluarga dekat dari korban.

Pesan Kepolisian untuk Masyarakat
AKBP Agung Tribawanto berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga keharmonisan dalam keluarga, mengelola emosi dengan baik, dan tidak segan mencari bantuan apabila menghadapi tekanan batin maupun masalah kesehatan mental. “Keluarga adalah tempat pertama kita menemukan kasih sayang. Apapun masalah yang dihadapi, kekerasan bukanlah jalan keluar. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, percaya pada proses hukum, dan apabila mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan menyeluruh dalam menangani kasus ini hingga tuntas, sehingga keadilan benar-benar terwujud bagi almarhumah kedua korban serta keluarganya. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Yheni