PASAMAN BARAT — Polres Pasaman Barat resmi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang mengejutkan, di mana seorang pria berinisial HB (32 tahun) membunuh ibu kandung dan nenek kandungnya sendiri. Konferensi pers berlangsung di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026), dan dihadiri awak media serta jajaran pimpinan Polres.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. mengungkapkan, kedua korban adalah Hapni (65 tahun) — ibu kandung pelaku, dan Rohma (90 tahun) — nenek kandung pelaku. Peristiwa keji terjadi pada Senin malam, 10 Agustus 2026 sekira pukul 20.30 WIB, di rumah korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur.
Kedua korban ditemukan meninggal dunia oleh salah satu anggota keluarga pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dengan sengaja dan dalam keadaan sadar memukul kepala korban Hapni sebanyak tiga kali menggunakan kayu balok bulat, lalu melakukan hal yang sama kepada korban Rohma sebanyak tiga kali dengan kayu yang sama.
Petugas menyita barang bukti berupa kayu balok bulat sepanjang ±50 cm, pakaian pelaku, serta pakaian kedua korban.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menyampaikan,”Kami telah bekerja secara menyeluruh sejak pertama kali menerima laporan. Tim penyidik mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi, serta melakukan pemeriksaan medis dan psikologis untuk memastikan fakta yang utuh. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, termasuk menelusuri dugaan penyalahgunaan narkotika maupun kondisi kesehatan pelaku, agar tuntutan hukum yang diajukan nantinya benar-benar berdasar fakta yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di sidang pengadilan.”
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 466 ayat (1) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman maksimal perkara pokok. Penyidikan terus berlanjut.
“Kasus ini sangat memilukan, karena melibatkan keluarga sendiri. Namun hukum tetap berjalan tegak tanpa pandang bulu. Kami mengapresiasi kinerja tim penyidik Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan transparan,” tegas AKBP Agung Tribawanto.
Polres Pasaman Barat berkomitmen menindaklanjuti setiap perkara secara profesional, termasuk mendalami kondisi kesehatan pelaku demi proses hukum yang adil dan akuntabel.
Plt. Kasi Humas Polres Pasaman Barat Bripka Tasnim Agung, S.H. menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulangnya kedua korban. Ia mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Informasi resmi hanya berasal dari Humas Polres Pasaman Barat.
#PoldaSumbar #PolresPasamanBarat #PengungkapanKasus #Pembunuhan #PenegakanHukum







