Mitrariau.com,Pasaman Barat, Sumatera Barat — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat resmi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembunuhan terhadap dua wanita lanjut usia, yang tak lain adalah ibu dan nenek kandung pelaku.
Kegiatan berlangsung di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026), dan dihadiri langsung oleh awak media serta jajaran pimpinan Polres.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelaku berinisial HB (32 tahun), sementara kedua korban adalah Hapni (65 tahun) — ibu kandung pelaku, dan Rohma (90 tahun) — nenek kandung pelaku.
“Peristiwa keji itu terjadi pada Senin malam, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur.
Kedua korban ditemukan meninggal dunia oleh salah seorang anak keluarga pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dengan sengaja dan dalam keadaan sadar memukul kepala korban Hapni sebanyak tiga kali menggunakan kayu balok bulat, kemudian melakukan hal yang sama kepada korban Rohma sebanyak tiga kali dengan kayu yang sama.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa kayu balok bulat sepanjang ±50 cm, pakaian pelaku, serta pakaian kedua korban.
Terkait beredarnya informasi soal dugaan gangguan jiwa atau penyalahgunaan narkotika pada pelaku, penyidik Satreskrim terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif untuk memastikan fakta hukum yang objektif.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 466 ayat (1) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman maksimal perkara pokok. Penyidikan terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti pendukung lainnya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H.menjelaskan “Kasus ini sangat memilukan, karena melibatkan keluarga sendiri.
Namun hukum tetap berjalan tegak tanpa pandang bulu. Kami mengapresiasi kinerja tim penyidik Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan transparan.
Polres Pasaman Barat berkomitmen terus menindaklanjuti setiap perkara dengan profesional, mendalami segala aspek termasuk dugaan kondisi kesehatan pelaku, demi menghasilkan proses hukum yang adil, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta masyarakat luas.”tutupnya AKBP Agung Tribawanto
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan”Kami telah bekerja secara menyeluruh sejak pertama kali menerima laporan. Tim penyidik mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi, serta melakukan pemeriksaan medis dan psikologis untuk memastikan fakta yang utuh. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, termasuk menelusuri dugaan penggunaan narkotika maupun kondisi kesehatan pelaku, agar tuntutan hukum yang diajukan nantinya benar-benar berdasar fakta yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di sidang pengadilan.”
— Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat
Plh Kasi Humas Polres Pasaman Barat Bripka Tasnim Agung, S.H. menjelaskan”Kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulangnya kedua korban.
Polres Pasaman Barat membuka informasi secara transparan kepada masyarakat agar tidak berkembang isu yang tidak benar.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, tidak menyebarkan konten yang mengganggu, dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.
Informasi resmi hanya berasal dari Humas Polres Pasaman Barat. Bersama kita jaga kondusivitas wilayah kita bersama.”
#PolresPasamanBarat #UngkapKasusPembunuhan #PenegakanHukum #TransparanDanProfesional #MelindungiDanMelayani
Sumber:Plh Kasi Humas Polres Pasaman Barat
Editor:Joni.H.Tanjung









