STOP BAKAR! Kapolres Dharmasraya Tegaskan Pembakaran Hutan dan Lahan Adalah Tindak Pidana

Hukrim7292 Dilihat

DHARMASRAYA – Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., secara tegas mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Dharmasraya untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan publik.

Dalam kampanye bertema “Bersama Kita Bisa, Dharmasraya Hijau Tanpa Asap!”, AKBP Kartyana menyampaikan pesan yang menyentuh hati sekaligus peringatan hukum yang tegas kepada masyarakat.

“Mari kita jaga hutan dan lahan untuk masa depan anak cucu kita. Hutan adalah sumber kehidupan, bukan untuk dibakar dan dirusak.”

⚖️ PEMBAKARAN HUTAN & LAHAN = TINDAK PIDANA

Kapolres Dharmasraya mengingatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dikenakan sanksi pidana yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

– Pasal 78 Ayat (3) UU PPLH – Penjara 3 hingga 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar, paling banyak Rp10 miliar
– Pasal 108 UU PPLH – Penjara 3 hingga 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar, paling banyak Rp10 miliar
– Pasal 187 KUHP – Penjara paling lama 12 tahun

🌿 DAMPAK YANG DITIMBULKAN

Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merugikan pelaku, tetapi membawa dampak buruk bagi seluruh masyarakat:
✅ Udara kotor & meningkatnya kasus ISPA
✅ Kerusakan ekosistem & habitat satwa liar
✅ Gangguan ekonomi dan kesehatan masyarakat luas

📞 LAPORKAN SEGERA!

Jika Anda melihat kebakaran hutan atau lahan, jangan diam! Segera laporkan ke Nomor Darurat Polisi 110, layanan ini GRATIS dan aktif 24 jam.

Bersama kita jaga Dharmasraya – Hijau, Bersih, dan Sehat Tanpa Asap! 🇮🇩🌳💚

#StopBakarHutan #DharmasrayaHijau #PolresDharmasraya #CegahKebakaranHutan #LindungiLingkungan

Editor(Aidil)