Bebas Biaya Parkir di Kawasan Pelayanan Publik Kampar, Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2025

Hukrim793 Dilihat

KAMPAR – Masyarakat yang berurusan di kantor pelayanan publik Kabupaten Kampar kini tidak perlu lagi membayar biaya parkir. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, H. Aidil, S.H., M.Si., melalui Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar, Syukri Makmur, M.M., secara resmi menetapkan kawasan perkantoran pelayanan publik sebagai Kawasan Bebas Biaya Parkir. Penetapan ini ditegaskan dengan pemasangan plang penanda bersama UPT Samsat Bangkinang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar.

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 3 Ayat (1) beserta Ayat (4), yang menyatakan bahwa parkir pada fasilitas umum seperti kawasan perkantoran pelayanan publik, taman kota, dan kawasan olahraga tidak dipungut retribusi.

“Kawasan pelayanan publik adalah milik masyarakat. Parkir di lokasi tersebut gratis, tidak dipungut biaya apa pun. Hal ini sudah diatur dalam peraturan bupati dan wajib dipatuhi,” tegas Syukri Makmur, M.M. saat memimpin pemasangan plang penanda di lokasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kampar, H. Aidil, S.H., M.Si., menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata peningkatan pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan. “Kami pastikan tidak ada lagi pungutan liar atau pungutan tidak resmi di kawasan pelayanan publik. Jika masih ada oknum menarik biaya parkir di lokasi tersebut, masyarakat diminta berani melapor kepada kami,” ujarnya.

Kebijakan bebas biaya parkir ini berlaku untuk kendaraan roda dua, roda empat, maupun sepeda yang parkir di kawasan pelayanan publik tersebut. Dengan semboyan “Tertib Parkir, Kota Nyaman, Kampar Maju!”, Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar berkomitmen terus menertibkan sistem perparkiran demi kenyamanan dan kemudahan seluruh masyarakat.

 

Editor(Aidil)