BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau Somasi PT.Agro Murni Yang Makan Tanah Masyarakat

Daerah, Dumai, Peristiwa623 Dilihat

DUMAI(RIAU)– Jum’at,19 Mei 2022, BPPH(Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) MPW Pemuda Pancasila Provinsi Riau ,berikan somasi ke PT.Argo terkait tuntutan area tanah masyarakat yang diserobot oleh pihak perusahaan untuk jalur akses, yang beralamat di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Sekitar 50 orang personil Pemuda Pancasila yang terdiri dari Rombongan BPPH(Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) MPW Provinsi Riau yang diketuai oleh Taufik SH.MH , rombongan MPC PP Kota Dumai yang di komandoi oleh Wakil Ketua Berton, rombongan Badan Pengusaha PP di ketuai oleh Rahmadan, rombongan Komando Inti PP Kota Dumai dan rombongan PAC PP Kecamatan Sungai Sembilan. Seluruh rombongan Pemuda Pancasila langsung mendatangi area PT.Argo.

Tujuannya BPPH Pemuda Pancasila datangi Area PT.Argo untuk meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan PT.Agro yang memakai tanah masyarakat sebagai jalur akses keluar masuknya menuju ke area perusahaan. Saat ini pihak ahli waris yang bernama Nurdin meminta bantuan Hukum langsung ke pihak BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau dan pihak BPPH membuat surat peringatan sesuai keterangan dari pihak ahli waris tanah tersebut dan juga langsung memberikan Somasi kepada pihak perusahaan.

Isi Somasi atau surat Peringatan sebagai berikut :
1. Bahwa kami merupakan Ahli Waris dari almarhum Teleng,pemilik tanah berukuran 500 depa x 300 depa, Dahulu berada di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Bukit Kapur sekarang berada di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan sebagaimana Surat Tebas Tebang Nomor : 01/L.B.G / 1984 Atas nama Teleng yang sebagian telah dijual kepada pihak lain.
2. Bahwa menurut keterangan Klien kami, Bahwasanya sisa tanah milik Klien kami sebagaimana disebutkan pada poin 1 diatas saat ini diketahui telah dijual oleh pihak ketiga, yang bernama Junaidi Zhang Alias Ayu kepada pihak saudara (PT.Agro Murni), kami sampaikan bahwa saat ini antara Klien kami dengan pihak Junaidi Zhang Alias Ayu ini sedang bersengketa baik secara Perdata maupun Pidana berkaitan dengan Tanah dimaksud diatas.

Pihak BPPH selaku Pengacara akan terus lanjut menyelesaikan masalah tanah tersebut sampai tuntas dan juga akan membuat surat audiensi untuk kepihak-pihak terkait(Camat,Lurah dan Dinas Terkait) agar Kasus atau masalah yang menimpa saudara Nurdin dapat terselesaikan.

Dalam masalah ini Ketua BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau menyampaikan akan mencoba melakukan penyelesaian masalah dengan cara musyawarah, “Untuk itu kami masih membuka ruang untuk bermusyarah untuk mencari solusi penyelesaian dengan kekeluargaan.karena Hukum yang tertinggi itu adalah musyawarah dan mufakat sebelum lahirnya Hukum positif di negara republik indonesia ini,”ujar Taufik, SH.MH ke awak media Infokom Koti PP Dumai.

Harapan dari ahli waris dan BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau untuk pihak Pemerintah dan pihak terkait lainnya agar dapat kerjasama untuk membela masyarakat Sungai Sembilan dari orang luar Dumai yang menyerobot haknya masyarakat Sungai Sembilan.(bersambung)Sumber :Infokom Koti

WARTAWAN: Diana

Editor : Joni.H.Tanjung