KRYD Ditlantas Bersama Ditsamapta Polda Kepri Gencar Berantas Balap Liar, Tegaskan Ini Tindak Pidana Berdasarkan UU LLAJ

Hukrim71 Dilihat

TANJUNGPINANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau bersama Direktorat Samapta (Ditsamapta) menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menindak tegas praktik balap liar yang mulai meresahkan masyarakat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas yang kondusifkondusif 19 juli 2026

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan sudah dikategorikan sebagai tindak pidana atau kejahatan lalu lintas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Balap liar sudah masuk ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,-,” tegas pihak Ditlantas Polda Kepri melalui pernyataan resmi dalam kegiatan KRYD tersebut.

Peringatan ini disampaikan mengingat aktivitas balap liar sangat mengancam keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, serta berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun korban jiwa yang tidak sedikit.

Melalui KRYD ini, personel Ditlantas bersama Ditsamapta Polda Kepulauan Riau melaksanakan patroli, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Sinergitas kedua satuan ini dilakukan untuk memastikan seluruh ruas jalan di wilayah hukum Kepri tetap aman, tertib, dan jauh dari gangguan yang merugikan masyarakat.

Polda Kepri juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di jalan raya. “Mari kita wujudkan budaya tertib berlalu lintas. Stop balap liar, sayangi nyawa sendiri dan hargai keselamatan pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka kecelakaan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berakar dari pelanggaran aturan lalu lintas.

 

Editor(Aidil)