Bedah Perbedaan Sanksi Narkotika KUHP Lama dan Baru: Rutan Dumai Gandeng Posbakumadin Beri Bekal Hukum Nyata Bagi Warga Binaan

Hukrim509 Dilihat

DUMAI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai kembali menunjukkan komitmen nyata dalam membina warga binaan, bukan sekadar menahan, melainkan membekali mereka pemahaman hukum yang utuh. Hari Jumat (17 Juli 2026), lembaga ini bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Dumai menggelar penyuluhan hukum yang sangat dinanti para warga binaan.

Mengusung tema “Perbedaan Ancaman Hukuman Narkotika Berdasarkan KUHP Lama dan KUHP Baru”, kegiatan ini menjadi ruang edukasi penting yang menjawab kebingungan banyak warga binaan terkait perubahan aturan hukum yang belakangan ini berlaku.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Agung Maulana. Dalam sambutannya yang menyentuh dan penuh harapan, ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum bukan sekadar rutinitas prosedural, melainkan bagian inti dari pembinaan kepribadian yang bertujuan membuka wawasan dan membangun kesadaran hukum yang kokoh.

“Kami tidak ingin warga binaan hanya diam menanti hari selama berada di sini. Melalui kegiatan ini, kami berharap mereka memahami bagaimana hukum bekerja, terutama perubahan aturan pidana narkotika dalam KUHP terbaru. Pengetahuan ini akan menjadi bekal paling berharga—baik saat menjalani masa pembinaan, maupun kelak ketika kembali bersatu dengan masyarakat agar tidak terjerumus kembali dalam kesalahan yang sama,” ujar Agung dengan tegas.

Para narasumber dari Posbakumadin memaparkan materi secara runtut dan mudah dipahami, membedah secara jelas perbedaan dasar jenis ancaman hukuman, penentuan bobot sanksi, hingga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan antara aturan lama dan KUHP yang baru berlaku. Warga binaan tampak antusias mengikuti setiap penjelasan, bahkan banyak yang mengajukan pertanyaan seputar kasus yang mereka jalani, demi mendapatkan gambaran hukum yang lebih jelas.

Kegiatan ini pun menjadi bukti nyata bahwa pembinaan di Rutan Dumai senantiasa berjalan selaras dengan semangat keadilan dan pemajuan hak asasi manusia—memastikan setiap warga binaan tidak tertinggal informasi hukum, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang taat aturan serta bermanfaat bagi lingkungannya.

(Yheni)