Mitrariau. com, Pekanbaru,Riau – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Roy Noor, secara resmi mengumumkan penghentian proses penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI).
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (16/7/2026).
Kejadian yang menjadi dasar laporan ini berlangsung saat aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026 lalu. Penghentian proses hukum ini diambil setelah korban selaku pelapor secara resmi mencabut laporan polisi yang telah diajukan sebelumnya.
Kombes Hasyim menjelaskan, setelah menyampaikan perkembangan kasus pada tahap sebelumnya, penyidik segera menggelar perkara dengan menghadirkan pihak korban maupun terduga pelaku untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Hari ini saya sampaikan tindak lanjut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap salah satu mahasiswa yang terjadi pada 22 Juni lalu saat aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Riau,” ujarnya.
Hasil gelar perkara menyimpulkan proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena laporan telah dicabut korban.
Mengingat perkara ini masih berada di tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan, maka pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan proses tersebut.
Pihaknya juga meluruskan anggapan yang beredar di masyarakat. Penghentian ini bukanlah mekanisme penyelesaian melalui restorative justice atau perdamaian, melainkan murni pencabutan laporan.
“Ini bukan berdamai, melainkan laporan dicabut. Kalau damai maka konsekuensinya adalah restorative justice.
Dalam kasus ini, korban mencabut laporannya secara ikhlas, tanpa ada tekanan dari pihak mana pun, dan mengajukan permohonan resmi kepada penyidik,” tegas Kombes Hasyim.
Tagar: #PoldaRiau #Ditreskrimum #Polisi #Penganiayaan #Mahasiswa #Riau
Editor:Joni.H.Tanjung












