Rohul –mitrariau.com Momentum bersejarah mewarnai perjalanan adat di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Prosesi penabalan Tengku Marcos dengan gelar Sutan Mahmud berlangsung khidmat dan menjadi simbol penguatan eksistensi lembaga adat Melayu di daerah tersebut. Penabalan dipimpin langsung oleh Dipertuan Besar Raja Luhak Rambah, dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. bergelar Sutan Zainal, serta disaksikan Bupati Rokan Hulu Anton dan Wakil Bupati H.Syafaruddin Poti yang juga di hadiri, unsur Forkopimda, tokoh adat, ninik mamak, dan masyarakat. Rabu (15/7/2026), di Taman Kota Pasir Pengaraian.
Prosesi adat yang sarat makna itu tidak hanya menandai pengukuhan pemangku gelar Sutan Mahmud, tetapi juga dirangkaikan dengan penabalan unsur Suku Nan Tujuh dan Napitu Huta. Salah satu momen yang paling menyita perhatian masyarakat adalah munculnya kembali gelar Sutan Haiti atau Raja Haiti yang selama ratusan tahun tidak lagi memiliki penerus yang ditabalkan secara resmi.
Dalam sambutannya, Raja Luhak Rambah, dr. H. Tengku Afrizal Dachlan menegaskan bahwa penabalan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah adat sekaligus memastikan kesinambungan kepemimpinan adat di Luhak Rambah.
Ia menjelaskan, Sutan Mahmud memiliki peran strategis sebagai mitra kerja Raja Luhak Rambah sekaligus menjadi penghubung bagi puak bangsawan, termasuk Napitu Huta, dalam menjaga tatanan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Setelah penabalan ini tidak ada lagi Sutan Mahmud yang lain. Gelar Sutan Mahmud hanya satu dan yang berhak menyandangnya adalah Tengku Marcos. Ke depan, hanya beliau yang memiliki kewenangan untuk melakukan penabalan sesuai ketentuan adat,” tegas Tengku Afrizal.
Ia berharap amanah yang kini disandang Tengku Marcos dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, sehingga keberadaan lembaga adat semakin mampu menjadi perekat persatuan masyarakat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Melayu di tengah perkembangan zaman.
Usai resmi ditabalkan, Tengku Marcos menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Raja Luhak Rambah serta jajaran Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Rambah yang telah memberikan dukungan penuh hingga seluruh rangkaian prosesi dapat terlaksana dengan baik.
Menurutnya, penabalan tersebut merupakan hasil dari perjalanan panjang yang dilalui bersama seluruh tokoh adat. Karena itu, amanah sebagai Sutan Mahmud akan dijalankan untuk memperkuat pelestarian adat, membangun sinergi antarlembaga adat, serta menjaga warisan budaya bagi generasi mendatang.
“Proses menuju penabalan ini cukup panjang. Alhamdulillah hari ini seluruh tahapan dapat diselesaikan dan saya resmi ditabalkan sebagai Sutan Mahmud. Terima kasih kepada Raja Luhak Rambah, LKA Luhak Rambah, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan,” ujarnya.
Sementara itu, kebangkitan kembali gelar Sutan Haiti menjadi bagian yang paling bersejarah dalam prosesi tersebut. Gelar yang selama beberapa dekade dinilai “hilang” dari garis keturunan adat kini kembali dihidupkan melalui penabalan Beni Arif Nasution sebagai Sutan Haiti atau Raja Haiti.
Beni Arif Nasution mengaku bersyukur karena garis kepemimpinan adat keluarga besar Mangaraja Kayo Huta Haiti akhirnya dapat dipulihkan melalui prosesi resmi penabalan. Ia menyebut gelar Sutan Haiti memiliki nilai historis yang sangat tinggi bagi keturunannya dan menjadi identitas penting dalam struktur adat Napitu Huta.
“Atas nama keluarga besar Mangaraja Kayo Huta Haiti kami mengucapkan terima kasih kepada Raja Luhak Rambah dan Sutan Mahmud. Gelar ini sangat berharga bagi keluarga kami karena saya ditabalkan sebagai penerus yang berasal dari garis keturunan Sutan Haiti atau Raja Haiti,” katanya.
Selain penabalan Raja Haiti, prosesi juga dirangkaikan dengan pengukuhan para pucuk suku sebagai langkah memperkuat struktur adat di Huta Haiti. Para tokoh adat yang dikukuhkan di antaranya Endang Sunaryo bergelar Mangaraja Kayo sebagai Pucuk Suku Nasution Mangaraja Kayo, Samsul Bahri Nasution bergelar Mangaraja Huta Tinggi, Rifardi Nasution bergelar Ja Tombang, Maslan Hasibuan bergelar Ja Baumi, serta Ismsil Lubis bergelar Ja Pangulu bersama pucuk-pucuk suku lainnya.
Sebagai simbol pengesahan, seluruh pucuk suku yang dikukuhkan menerima sertifikat sebagai bukti telah menjadi bagian dari struktur adat yang diakui secara resmi. Rangkaian penabalan tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat Rokan Hulu dalam memperkuat kelembagaan adat sekaligus menghidupkan kembali mata rantai sejarah yang sempat terputus.
Kehadiran pemerintah daerah bersama para tokoh adat dalam prosesi itu juga menjadi sinyal kuat bahwa pelestarian budaya dan nilai-nilai kearifan lokal tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.***
Biro :Bustami.N
Editor:Joni.H.Tanjung







