Polda Sumbar Ungkap Penyimpangan Kredit Bank Nagari Siberut, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Hukrim508 Dilihat

PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di sektor perbankan terkait penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut. Tiga orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan terkait dugaan ketidakberesan penyaluran kredit, baik untuk debitur konvensional maupun syariah, yang terjadi sepanjang periode tahun 2022 hingga Mei 2025.

“Hasil penyidikan hingga saat ini, telah kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kasus ini menyangkut 125 orang debitur dengan total plafon kredit mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp50,335 miliar,” ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Dijelaskan pula bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka sangat terstruktur, mulai dari memanipulasi profil calon debitur, merekayasa objek usaha yang akan dibiayai beserta jaminannya, hingga melakukan pemalsuan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana. Puncaknya, dana kredit tersebut berhasil dicairkan atas nama 125 debitur yang datanya telah direkayasa.

Sementara itu, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya temuan dari hasil audit internal pihak manajemen Bank Nagari yang mendeteksi adanya indikasi penyimpangan atau kecurangan dalam penyaluran kredit.

Ketiga tersangka memiliki peran yang saling melengkapi, yaitu berinisial REP selaku Pimpinan Cabang Pembantu Siberut, HWH sebagai petugas kredit, serta MS yang bertugas mencari dan mengumpulkan data calon debitur.

“Motif awal mereka dikatakan untuk mengejar target pencapaian kinerja cabang. Namun di balik itu, mereka juga mendapatkan keuntungan pribadi berupa uang per pencairan. Pimpinan menerima sekitar Rp10 hingga Rp20 juta per berkas, petugas kredit Rp5 juta, sedangkan yang mengurus data mendapatkan sekitar Rp1,7 juta per debitur,” papar Kompol Purwanto.

Dari penggeledahan dan penyitaan, penyidik telah mengamankan sebanyak 132 dokumen penting yang menjadi barang bukti, meliputi surat keputusan pejabat, berkas persetujuan kredit, hingga dokumen pengajuan dari para debitur.

Ketiga tersangka kini telah dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peranannya. REP dan HWH dikenakan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sedangkan tersangka MS dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 63 ayat (4) pada undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga paling lama 8 tahun.

Hingga saat ini ketiga tersangka telah menjalani penahanan, dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara menuju tahap petunjuk jaksa atau P-19 sebelum nantinya dilanjutkan ke tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Dikutip dari (TB NEWS)

(Aidil)