Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Ombilin

Hukrim362 Dilihat

PADANG, 11 Juli 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Barat tengah melanjutkan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses pengadaan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto. Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi ketidaksesuaian pasokan yang berpotensi mengganggu stabilitas penyediaan energi listrik bagi masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud nyata kepatuhan Polri terhadap arahan Presiden Republik Indonesia untuk menindak tegas setiap penyimpangan di sektor strategis.

“Sektor energi dan pasokan listrik adalah kebutuhan vital bagi hajat hidup masyarakat luas. Setiap tindakan yang merugikan keuangan negara serta mengganggu kelancaran pasokan energi akan kami proses secara cepat, tepat, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan aset negara serta menjamin hak masyarakat di Ranah Minang,” tegas Kombes Susmelawati.

Penyelidikan saat ini berpusat pada dugaan selisih volume batubara yang tertuang dalam klausul kontrak kerja sama dibandingkan dengan realisasi pengiriman yang diterima PT PLN (Persero) Unit Pembangkitan Ombilin.

“Kami menemukan indikasi ketidaksesuaian antara jumlah batubara yang seharusnya dikirimkan berdasarkan kesepakatan kontrak dengan jumlah yang benar‑benar masuk ke lokasi PLTU Ombilin. Ketidaksesuaian ini diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya operasional pembangkit listrik tersebut,” jelas Kompol Muardi, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Hingga tahap ini, tim penyidik telah mengarahkan fokus pemeriksaan terhadap tiga pihak penyedia batubara, yaitu CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT MCI dan PT NAL.

Proses hukum didasarkan pada dua landasan kuat, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024, serta laporan resmi yang disampaikan masyarakat tertanggal 31 Maret 2026.

Polda Sumbar berkomitmen menjalankan seluruh tahapan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Penyidik kini sedang mengumpulkan dokumen pendukung secara komprehensif serta memanggil saksi‑saksi kunci. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan memperluas cakupan periode pengusutan jika ditemukan indikasi kerugian negara yang bersifat berkelanjutan.

“Perkembangan terbaru dari kasus ini akan kami sampaikan secara berkala dan terbuka kepada awak media dan masyarakat luas,” tutup Kabid Humas.

 

Editor(Aidil)