Satres Narkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Desa Kumantan

Hukrim47 Dilihat

BANGKINANG KOTA,- Dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar saat asyik mengkonsumsi barang haram tersebut di Jalan Prof M Yamin di Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota pada Selasa (7/7/2026) sekira pukul 17.00 Wib.

Kedua pelaku adalah OK (29) warga Desa Kumantan dan DE (33) warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu-sabu, kotak rokok, mancis,alat bong, kaca pirex dan Handphone dan keduanya diduga usai mengkonsumsi sabu-sabu dan saat dilakukan tes urine positif mengandung Narkoba,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.

Kejadian ini berawal saat Tim Opsnal Polres Kampar melakukan penyelidikan karena ada laporan adanya pelaku narkoba yang meresahkan masyarakat .
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku di dalam kamar OK,”ujarnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip diselipkan didalam bungkus kotak rokok esse doubel change warna biru yang terletak diatas meja kamarnya.
“Keduanya Interogasi dan mengakui barang barang itu ia dapat dari RI di Rumbai Kota Pekanbaru,”jelas IPTU Rifles.

Setelah itu keduanya dibawa ke Mapolres bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut, “pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegasnya.