Tim Elang Kuantan Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di Pintu Gobang, Dua Terduga Pengedar Diamankan

Hukrim41 Dilihat

KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 18.30 WIB. Senin (29/6/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah kontrakan yang dicurigai.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial MIP (20), warga Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, dan G (36), warga Desa Pulau Banjar, Kecamatan Kuantan Tengah.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca pyrex berisi diduga sabu seberat kotor 1,36 gram, tujuh butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor 3,19 gram, alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip bening, pipet berbentuk sendok, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MIP (20) mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial Jr alias HK melalui sistem pemesanan secara online. Ia mengaku menerima 49 paket sabu dan 12 butir pil ekstasi untuk diedarkan dengan imbalan sebesar Rp1 juta.

Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan MIP (20) positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, sedangkan G (36) positif Amphetamine.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Hasan Basri.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor:Vani