Tim URC Polsek Lembah Melintang, Resor Pasaman Barat Tangkap Pelaku Curat Dalam Operasi Sikat Singgalang 2026

Hukrim260 Dilihat

Pasaman Barat – Mitrariau.com | Dalam rangka menekan angka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta berbagai tindak pidana lainnya, jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026.

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung operasi tersebut, Polres Pasaman Barat melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kali ini, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AU (27), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian setelah melarikan diri usai melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT. Bakrie Pasaman Plantation (PT. BPP).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah warung yang berada di dekat kediamannya di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

“Pelaku diamankan oleh Tim URC Polsek Lembah Melintang yang dipimpin IPDA Febgaseandi Putra bersama personel Unit Reskrim. Penangkapan dilakukan di sebuah warung yang berada tidak jauh dari rumah pelaku di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur,” ujar Iptu A. Agung di ruang kerjanya, Sabtu (27/6/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian dengan pemberatan terhadap 52 tandan buah kelapa sawit milik PT. Bakrie Pasaman Plantation yang terjadi di Divisi I Estate PT. BPP, Jorong Tanjung Babolik, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AU bersama rekannya berinisial HD (39) melakukan aksi pencurian dengan memanen buah kelapa sawit secara ilegal menggunakan satu buah dodos. Selanjutnya, hasil curian tersebut diangkut menggunakan sebuah gerobak untuk dipindahkan dari lokasi perkebunan.

“Pada saat proses pemindahan buah sawit berlangsung, petugas keamanan PT. BPP memergoki kedua pelaku. HD berhasil diamankan di lokasi kejadian dan langsung diserahkan ke Polsek Lembah Melintang, sedangkan AU berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, Tim URC Polsek Lembah Melintang akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan AU. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, AU mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak tiga kali, sedangkan rekannya HD baru satu kali melakukan perbuatan tersebut.

“Terkait perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta informasi lainnya untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 1.174.000,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku AU telah ditahan di Polsek Lembah Melintang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasat Reskrim menegaskan, Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum selama pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (HumasResPasbar)

Editor(Aidil)