Mitrariau.com,Bengkalis, Riau – Berkat kerja cepat Tim Operasional (Opsnal) Polsek Mandau Polres Bengkalis dan informasi dari masyarakat yang sangat berharga, pihak kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Mandau.
Kegiatan konferensi pers yang mengumumkan pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K, M.Si., bersama Kasi Humas Polsek Mandau Betty Dumauli Siagian, S.A.P, pada hari Selasa (23/6/2026) dengan nomor laporan polisi LP/A/84/VI/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU.
Dalam Informasi di sampingkan Kasi Humas Betty Dumauli Siagian menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis shabu di daerah Pasar Mandau dan sekitarnya.
“Kami sangat menghargai peran aktif masyarakat yang tidak tinggal diam melihat daerahnya terganggu oleh ancaman narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang bekerja di balik layar,” jelasnya dengan tegas.
Setelah melakukan pengawasan dan penyelidikan yang cermat, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RSAE (27 tahun), seorang buruh yang bertempat tinggal di Jalan Obor Gg. Kweni, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Obor Gg. Singgalang, Kelurahan Duri Barat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara hukum, petugas menemukan dua paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di kantong celana sebelah kiri tersangka.
Selain itu, juga disita sebagai barang bukti dua unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp137.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi kejahatan.
Selama pemeriksaan awal, tersangka yang mengaku nama RS Als Edo mengakui bahwa narkotika yang digelutinya diperoleh dari seseorang yang kini masuk dalam daftar Pencarian Orang Hilang (DPO) dengan nama RM.
“Kita akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menjemput tangan pelaku utama yang masih berada di luar jangkauan hukum.
Tidak seorang pun yang terlibat dalam perdagangan narkotika akan luput dari jerat hukum,” tegas Kompol Primadona dalam sambutannya.
Tersangka kini telah diperiksa lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal pidana yang sesuai, yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana – yang dapat mengakibatkan sanksi berat bagi pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K, M.Si menyampaikan komitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis berhasil dibongkar sepenuhnya.
Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau kejahatan lainnya, silakan segera menghubungi call center 110 yang siap melayani kapan saja,” pungkasnya dengan harapan bahwa kolaborasi antara Polri dan masyarakat akan semakin memperkuat pertahanan daerah dari ancaman narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Mandau dan Polres Bengkalis terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
#PolresBengkalis
#PolsekMandau
#BongkarNarkoba
#NarkotikaBerbahaya
#PolriUntukMasyarakat
#PoldaRiau
#110Polri
#TindakTegasNarkoba
—













