Mitrariau .com, Bengkalis, Riau. – Dalam upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.IK,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. Bengkalis menyampaikan, seorang pria berinisial **DS (35)** berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 22.31 WIB di Jalan Sri Pulau, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,05 gram yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibungkus menggunakan kertas timah rokok di dashboard sepeda motor milik terduga pelaku. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor merek Scoopy warna hitam merah, satu unit telepon genggam Android, satu buah kotak rokok dan satu lembar kertas timah rokok.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial **AF** yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman yang bersangkutan, namun saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun benda terlarang lainnya.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap *DS* menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus mendukung program P4GN demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari narkoba. Informasi terkait gangguan kamtibmas maupun penyalahgunaan narkotika dapat disampaikan melalui **Call Center Polri 110** atau **WhatsApp Pengaduan Kapolres Bengkalis**, dan identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Sumber: Humas Polres Bengkalis
Editor: Joni H Tanjung
















