Pasaman Barat – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., menghadiri kegiatan Zoom Meeting yang bertemakan sosialisasi kebaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak terkait pada tingkat nasional ini diikuti oleh sejumlah pejabat pemerintah, termasuk kepala daerah dan perwakilan institusi terkait dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Agung Tribawanto dengan seksama mengikuti paparan dan pembahasan terkait berbagai poin penting dalam kebaruan undang-undang tersebut. Sosialisasi yang berlangsung selama beberapa jam ini membahas secara mendalam tentang perubahan dan penambahan ketentuan yang menjadi bagian dari rancangan undang-undang baru, termasuk implikasi yang akan terjadi bagi penyelenggaraan negara, pelayanan publik, serta kehidupan bermasyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi kami sebagai penyelenggara negara di tingkat daerah. Dengan memahami secara mendalam isi dari kebaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, kami dapat mempersiapkan diri untuk mengimplementasikannya dengan baik di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” ujar Kapolres Pasaman Barat setelah mengikuti rapat.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam sosialisasi meliputi penyesuaian peraturan terkait tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, serta pengaturan baru dalam bidang keamanan dan ketertiban yang erat kaitannya dengan tugas dan fungsi kepolisian. Selain itu, juga dibahas tentang mekanisme pelaksanaan dan tahapan implementasi yang akan dilakukan secara bertahap mulai dari tahun ini.
Selama sesi tanya jawab, AKBP Agung Tribawanto juga mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan bagaimana implementasi undang-undang baru tersebut akan memengaruhi pelaksanaan tugas kepolisian di tingkat daerah, terutama dalam hal penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Pertanyaan tersebut mendapatkan tanggapan yang jelas dan rinci dari narasumber yang membawakan materi sosialisasi.
“Kami perlu memastikan bahwa setiap perubahan dalam peraturan hukum dapat diterapkan dengan tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang setiap poin dalam undang-undang ini menjadi sangat krusial,” tambahnya.
Setelah mengikuti sosialisasi ini, Kapolres Pasaman Barat berencana untuk menyelenggarakan sosialisasi internal kepada seluruh jajaran personel Polres Pasaman Barat agar seluruh anggota dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan baru tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, juga akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam penerapan kebaruan undang-undang tersebut di Kabupaten Pasaman Barat.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan setiap ketentuan hukum dengan penuh tanggung jawab. Sosialisasi ini menjadi dasar yang kuat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Pasaman Barat,” tegas AKBP Agung Tribawanto, S.I.K.
Kegiatan Zoom Meeting yang diikuti oleh ratusan peserta dari seluruh Indonesia ini diharapkan dapat menjadi awal dari pemahaman yang sama di seluruh wilayah negara tentang kebaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, sehingga implementasinya dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa.
Editor: Yheni
















