foto :Pemilik Ladang Ganja
Tanah Karo (Sumut)-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin(08/05/2023) sekira Pukul 14.30 WIB di Desa Bukit Kec. Dolat Rakyat Kab. Karo tepatnya di Perjumaan Tebing.
Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki dengan insial LG alias Pagadung (59) warga Desa Bukit Kec. Dolat Rakyat.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing,S.H, menjelaskan pihaknya telah menangkap seorang laki laki inisial LG alias Pagadung (59), warga Desa Bukit Kec. Dolat Rakyat.
Pagadung ditangkap karena kedapatan telah menanam dan memiliki tanaman narkotika jenis tanaman ganja.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat yang diterima Senin(08/05/2023) lalu sekira pukul 12.00 WIB, terkait adanya ladang ganja di Desa Bukit, langsung ditindak lanjuti Unit II Satresnarkoba.
“Dari informasi masyarakat tersebut, langsung kita lapangan untuk lakukan lidik kebenaran informasi tersebut”, jelas Kasat.
Penyelidikan yang dilaksanakan di sekitar lokasi yang dimaksud membuahkan hasil.
Hasil lidik, diketahui petugas, benar adanya ladang ganja di Desa tersebut dan petugas kemudian langsung melakukan pengintaian keberadaan pemilik ladang ganja tersebut.
Pukul 14.30 WIB, saat mengintai sekitaran lokasi ladang, tepatnya di Perjumaan (perladangan) Tebing, petugas melihat seorang laki-laki dewasa yang sedang berada disekitaran ladang ganja tersebut.
Melihat laki laki tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya yang kemudian diketahui bernama LG alias Pagadung.
Turut juga ditemukan dari hasil serangkaian penggeledahan tempat sekitar, barang bukto berupa 24 (dua puluh empat) batang diduga Pohon Ganja meliputi akar, batang, daun, ranting dan biji dan juga narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan biji kering yang sudah dibungkus dengan potongan kertas warna putih serta Narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan batang kering yang dibungkus dengan sebuah palstik assoy warna merah berada di Perladangan Perjumaan Tebing.
Dari hasil interogasi, Pagadung mengaku Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan ladang tempat ditemukan keseluruhan barang bukti adalah ladang miliknya.
Dari keterangan LG als Pagadung, ia juga masih ada memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan didalam rumahnya kemudian langsung dikembangmkan ke rumah Pagadung dan ditemukan lagi, barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting daun dan biji yang dibungkus kertas warna putih.
Selanjutnya petugas langsung membawa Pagadung dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“LG als pagadung dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”tutup AKP Henry.
Kaperwil Sumut;MB.Purba
Editor;Joni H Tamjung