Satlantas Polres Padang Panjang Tegas Larang Penggunaan Knalpot Brong: Ganggu Kenyamanan dan Langgar Hukum

Hukrim74 Dilihat

PADANG PANJANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Panjang mengeluarkan imbauan keras sekaligus peringatan tegas kepada seluruh pengguna jalan untuk menghentikan penggunaan knalpot tidak standar atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong. Langkah ini diambil karena maraknya keluhan warga yang merasa terganggu, serta tingginya potensi pelanggaran hukum dan gangguan ketertiban akibat suara bising yang ditimbulkan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar masalah kenyamanan, melainkan pelanggaran aturan yang jelas. Menurutnya, suara bising yang dihasilkan sangat mengganggu ketenangan warga, mengganggu konsentrasi pengendara lain, memicu keresahan, hingga berpotensi menimbulkan konflik antarmasyarakat.

“Knalpot brong itu dampaknya merugikan banyak pihak. Suaranya yang memekakkan telinga mengganggu istirahat warga, mengganggu konsentrasi saat berkendara, dan tentu saja merusak ketertiban umum. Hal ini bertentangan dengan semangat berlalu lintas yang aman, tertib, dan manusiawi,” tegas AKP Pifzen Finot.

Dalam sosialisasi yang disebarluaskan, Satlantas mengingatkan dasar hukum pelarangan ini, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 Ayat (1) jo. Pasal 106 Ayat (3). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda maksimal Rp250.000.

AKP Pifzen Finot mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menghargai. Ia mengingatkan bahwa kendaraan bukan hanya alat transportasi, tetapi juga sarana yang harus digunakan dengan tanggung jawab dan rasa hormat terhadap sesama pengguna jalan maupun warga sekitar.

“Sayangi diri sendiri, hormati sesama. Itu pesan utama kami. Mari kita ciptakan suasana yang aman, damai, dan nyaman di jalan raya maupun di lingkungan tempat tinggal. Jangan sampai keinginan memodifikasi kendaraan justru merugikan orang lain dan melanggar hukum,” tambahnya.

Pihak Satlantas menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar. Selain penegakan hukum, pendekatan edukasi dan pembinaan juga terus dilakukan agar masyarakat memahami akar masalah dan mau berubah demi ketertiban bersama.

“Tertib berlalu lintas adalah cerminan budaya bangsa. Kami berharap dukungan semua pihak, agar Padang Panjang tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan nyaman bagi siapa saja yang melintas maupun tinggal di sini,” pungkas AKP Pifzen Finot.

(Aidil)