KAMPAR(RIAU)-Kampar Kirihilir,Maraknya peredaran Narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Desa Simalinyang membuat masyarakat resahkan, karena laporan tersebut Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku adalah RI (23) warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Ia ditangkap di Kamarnya dengan barang bukti Narkoba dengan barang bukti 1.84 Gram, pada Kamis (11/5/2023) sekira pukul 05.30 WIB.
Kejadian ini berawal, Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 05.00 WIB, unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Sekira jam 05.30 Wib Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri,S.H.,M.H, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Azhari,S.H. bersama team Opsnal melakukan penyelidikan,dan saat tiba di TKP team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dimana saat itu, pelaku sedang memakai shabu-shabu di dalam kamar rumahnya yang terletak di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, tim menemukan 4 (empat) Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 (dua) mancis,1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Type A03 warna biru, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH, “pelaku asyik sedang nyabu dan langsung kita tangkap bersama barang buktinya,” jelas Kapolsek.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. “Semoga dengan gencar kita melakukan penangkapan pelaku Narkoba bisa sadar akan mengguna dan menjual barang haram tersebut adalah melanggar UU,” Tegasnya.(Rls Humas)
Wartawan : Rian
Editor: Joni.H.Tanjung