PASAMAN BARAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial RE (43) yang diduga mencuri sepeda motor milik orang tuanya sendiri. Penangkapan dilakukan di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 10 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, korban yang tidak lain adalah orang tua pelaku bernama Asnam, melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan pelat nomor BA 6691 SAE.
Kejadian bermula pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, saat motor tersebut terparkir di teras rumah korban di wilayah Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua. Pelaku membawa kabur kendaraan tersebut menggunakan kunci remote ganda yang sebelumnya telah diambilnya dari kamar adiknya pada April 2026 lalu.
“Setelah mengetahui motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Pasaman Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi, diketahui motor itu berada di tangan orang lain, ternyata telah digadaikan oleh RE ke warga di Batang Tian seharga Rp5 juta,” ungkap Iptu Agung.
Petugas kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke rumah temannya di Jorong Batang Tian. Meski sempat berusaha bersembunyi di tempat gelap untuk menghindari penangkapan, RE akhirnya berhasil diringkus tim Opsnal tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku telah melakukan tindakan serupa sebanyak empat kali sebelumnya, namun keluarga tidak pernah melaporkannya ke pihak berwajib. Motif utama perbuatan itu adalah rasa sakit hati karena tidak diberi uang oleh orang tuanya. Uang hasil gadai motor tersebut kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku nekat mengambil barang milik orang tuanya sendiri karena merasa sakit hati tidak diberi uang. Uang hasil gadai itu ia pakai untuk keperluan sehari-hari,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo yang telah digadaikan tersebut. Atas perbuatannya, RE kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor:Vani
















