Satreskrim Polres Pasaman Barat Ungkap Praktik BBM Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Hukrim276 Dilihat

PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam operasi yang digelar Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.

Kedua pelaku berinisial WA (58) dan RR (24) dibekuk setelah hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran kepolisian terkait dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum setempat. Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut.

“Saya bersama Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida, Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro serta anggota, mengamankan pelaku WA di rumahnya di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sedangkan pelaku RR ditangkap di SPBU Sarik saat sedang mengantre membeli Pertalite,” jelas Iptu Agung saat dikonfirmasi Rabu (27/5/2026).

Keterangan peran masing-masing pelaku pun terungkap. WA berperan sebagai pemilik tempat, pemilik kendaraan, sekaligus penyedia modal. Sementara RR bertugas sebagai sopir yang mengangkut BBM subsidi menggunakan kendaraan Isuzu Panther warna merah maroon dengan pelat nomor BA 1947 SW. Kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan tangki besar lengkap kran dan selang untuk memudahkan pemindahan bahan bakar.

Modus operandi yang diterapkan adalah mengumpulkan BBM subsidi—baik Bio Solar maupun Pertalite—kemudian memindahkannya ke jerigen untuk disimpan sementara sebelum dijual kembali ke pengecer. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku membeli solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Dari praktik ini, keuntungan yang didapatkan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 262 liter solar dalam 13 jerigen, satu unit mobil modifikasi, selang, corong, serta barcode Pertamina yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pihaknya memberantas penyalahgunaan BBM subsidi. Menurutnya, BBM bersubsidi ditujukan bagi masyarakat yang berhak dan membutuhkan, sehingga penyalahgunaan ini sangat merugikan rakyat dan negara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik ilegal seperti ini. Saat ini kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan lebih luas atau pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan atau perdagangan BBM subsidi secara ilegal, serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM kepada kepolisian.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor:Vani