PADANG PANJANG, 20 Mei 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Panjang mengeluarkan peringatan keras dan sikap tegas: KENDARAAN ODOL DILARANG KERAS BEROPERASI! Melalui kampanye besar bertajuk “Stop Kendaraan ODOL – Menuju Indonesia Zero ODOL”, pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik pemuatan berlebih dan kelebihan dimensi tidak lagi diberi ruang dan toleransi sedikit pun di wilayah hukum Padang Panjang.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, S.H., M.H., bersikap lugas menegaskan bahwa kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) adalah musuh bersama, karena merusak fasilitas umum dan membahayakan nyawa manusia.
“Kami katakan dengan lantang dan tegas: ODOL ITU BERBAHAYA, ODOL ITU MELANGGAR, DAN KAMI TIDAK AKAN MEMAINKAN TANGAN! Tidak ada lagi tawar-menawar, tidak ada lagi toleransi. Kendaraan yang muatannya berlebih atau ukurannya melebihi ketentuan adalah ancaman nyata bagi keselamatan kita semua,” tegas AKP Pifzen Finot.
Dalam sosialisasi yang disebarluaskan, digambarkan secara nyata tiga dampak buruk yang ditimbulkan kendaraan ODOL:
1. PEMICU KECELAKAAN: Kendaraan menjadi tidak seimbang, sulit dikendalikan, dan berpotensi menelan korban jiwa.
2. PERUSAK JALAN & JEMBATAN: Beban berlebih membuat jalan cepat rusak, berlubang, dan jembatan amblas, kerugiannya ditanggung oleh uang rakyat.
3. PENYEBAB KEMACETAN: Bergerak lambat, sulit menanjak, dan sering mogok sehingga melumpuhkan arus lalu lintas.
AKP Pifzen Finot mengingatkan para pemilik usaha dan pengemudi untuk segera berbenah. “Patuhi aturan atau siap ditindak tegas. Jangan sampai demi keuntungan sesaat, kita mengorbankan keselamatan orang lain dan merusak aset negara. Jalan raya adalah milik umum, bukan arena kendaraan liar yang melanggar hukum,” tambahnya.
Satlantas Polres Padang Panjang berkomitmen meningkatkan operasi pengawasan dan penindakan. Bersama masyarakat, mereka mengajak bergandengan tangan mewujudkan cita-cita: Indonesia Bebas ODOL, Jalan Aman, Selamat Sampai Tujuan.
(Aidil)









