Mitrariau.com, Pasaman Barat, Sumatera Barat – Kejahatan yang mencoreng kemanusiaan dan melukai masa depan seorang anak berhasil diungkap jajaran Polres Pasaman Barat.
Seorang pria berinisial AE (37 tahun) akhirnya berhasil diringkus tim operasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat di Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku yang diduga tega berbuat asusila terhadap anak tirinya ini sempat melarikan diri ke daerah tetangga, namun jejaknya berhasil terungkap dan ia tak berkutik di tangan aparat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangan yang dihimpun, AE diamankan di sebuah rumah kontrakan tempat ia tinggal bersama istrinya, yang tak lain adalah ibu dari korban.
Pelaku diduga telah berulang kali melakukan perbuatan tercela yang sangat keji terhadap anak kandung istrinya sendiri, seorang bocah perempuan yang saat ini masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
“Benar, kami telah mengamankan pelaku berinisial AE. Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, setelah sebelumnya kami lacak keberadaannya.
Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri,” ungkap Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban serta keluarga, perbuatan bejat pelaku telah berlangsung cukup lama, tepatnya mulai bulan Januari 2025 hingga pertengahan Februari di tahun yang sama.
Peristiwa naas tersebut berulang kali terjadi, tepatnya sebanyak delapan kali, dan semuanya dilakukan di rumah kediaman mereka sendiri yang berlokasi di Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Di tempat yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi seorang anak, justru di sanalah ia menerima perlakuan kejam dan tidak manusiawi dari sosok yang seharusnya melindunginya.
Keterangan korban yang mengungkapkan rentetan peristiwa menyakitkan itu menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk bergerak cepat.
Berbekal informasi dan data akurat, tim opsnal yang dibentuk terus memantau pergerakan pelaku yang diketahui telah meninggalkan tempat tinggalnya dan pergi menjauh. Namun, upaya pelariannya sia-sia.
Tim Reskrim berhasil menemukan keberadaannya di rumah kontrakan di wilayah Dharmasraya dan langsung melakukan penggerebekan serta penangkapan tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, pelaku AE telah dibawa ke Markas Komando Polres Pasaman Barat untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut.
Ia kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan dan perlindungan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang berat.
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini secara transparan, tegas, dan maksimal demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Polres Pasaman Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak menutup mata maupun telinga terhadap segala bentuk kekerasan atau perlakuan tidak wajar terhadap anak, serta berani melapor demi keselamatan generasi penerus bangsa.
Kejahatan terhadap anak tidak akan pernah dibiarkan dan pelakunya pasti akan dibawa ke meja hijau.
SUMBER; HUMAS POLRES PASBAR
EDITOR: JONI.H.TANJUNG











