SAWAHLUNTO – Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian dengan menerapkan mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif. Penyelesaian ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kegiatan penyelesaian perkara ini berlangsung di Dusun Karang Anyar, Desa Sawahlunto, Kecamatan Barangin, pada Rabu (13/05/2026), terkait laporan polisi Nomor: LP/B/17/IV/2026/SPKT/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMBAR tanggal 16 April 2026. Kasus tersebut bermula dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial EZ.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif ini mengutamakan pendekatan kekeluargaan, kemanusiaan, dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, serta masyarakat. Tujuannya bukan sekadar menjatuhkan sanksi, namun lebih kepada pemulihan hak-hak korban, mendamaikan kedua belah pihak, serta menciptakan rasa damai dan kondusif.
“Penerapan keadilan restoratif ini kami lakukan untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Penyelesaian kasus tidak harus selalu berujung pada proses hukum yang panjang, namun bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat, asalkan hak dan kewajiban kedua belah pihak terpenuhi dan tercapai kesepakatan damai,” ungkap AKBP Simon Yana Putra.
Dalam proses penyelesaian tersebut, pelaku telah mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf secara tulus, dan sepakat untuk mengganti kerugian yang dialami korban. Sementara itu, pihak korban pun telah memaafkan dan tidak berkeberatan serta mencabut segala laporan hukum yang ada. Kesepakatan damai ini kemudian dituangkan dalam berita acara penyelesaian perkara.
Kapolres menegaskan, langkah ini menjadi bukti nyata Polri tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, namun juga bijaksana dan humanis. Penanganan seperti ini diharapkan dapat meredam konflik, menjaga keharmonisan warga, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih baik di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
(Aidil)








