Mitrariau.comPl, Pasaman Barat, Sumatera Barat – Upaya dua orang pelaku tindak pidana penganiayaan yang disertai penusukan menggunakan senjata tajam untuk lari dari tanggung jawab hukum akhirnya berakhir sudah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil melacak jejak dan meringkus kedua buronan kasus kekerasan tersebut hingga ke wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers pada Jumat (15/5/2026). Kedua pelaku yang berinisial RD (21) dan RT (40) berhasil diamankan tim operasi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu.
Penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026, yang dilaporkan oleh korban bernama Awaluddin. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
“Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara memukul dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur. Setelah melukai korban, mereka langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa pisau yang digunakan ke aliran Sungai Batang Saman. Sejak saat itu mereka bersembunyi hingga terlacak berada di wilayah Rokan Hulu,” jelas Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengurai jejak keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi yang terhimpun, diketahui kedua tersangka telah menyeberang ke wilayah Provinsi Riau dan berlindung di daerah Tandun, Rokan Hulu.
Pada Selasa (12/5/2026), tim opsnal berangkat menuju lokasi tersebut dan segera melakukan koordinasi erat dengan rekan-rekan dari Unit Reskrim Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu. Berkat kerja sama dan informasi akurat yang diperoleh, diketahui kedua buronan tersebut sedang berada di sebuah warung sate milik keluarga pelaku di lokasi tersebut.
“Kami langsung melakukan penyisiran dan pengamanan di lokasi sasaran. Alhamdulillah, penangkapan berjalan aman dan lancar. Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan sedikit pun saat diringkus petugas di warung sate tersebut,” ungkap Kasatreskrim.
Di hadapan penyidik, RD dan RT mengakui sepenuhnya perbuatan jahat yang telah mereka lakukan terhadap korban. Meski demikian, hingga saat ini motif utama di balik penganiayaan dan penusukan tersebut belum terungkap sepenuhnya, sehingga penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penggalian informasi terkait kasus ini.
Atas perbuatannya yang telah melukai orang lain, kedua pelaku kini telah dibawa ke Markas Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Satreskrim Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengusut setiap kasus hingga tuntas, dan siap mengejar pelaku ke mana pun mereka pergi. Komitmen ini ditegakkan demi mewujudkan rasa aman dan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat.
SUMBER:HUMAS POLRES PASBAR
EDITORJONI.H.TANJUNG









