Mitrariau .com, Dhmasyaraya, Sumatra Barat – Tindak tegas terhadap peredaran gelap narkotika kembali ditorehkan jajaran Polres Dharmasraya. Berangkat dari laporan dan informasi akurat dari masyarakat, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berbahaya berinisial M (47) atau bernama asli Muslim alias Lim bin Saprudin, warga Kecamatan Koto Besar. Operasi penangkapan berlangsung sukses pada Sabtu malam, 9 Mei 2026, di wilayah Jorong Tiumang, Kecamatan Tiumang.
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba di bawah arahan Kapolres, petugas mencegat kendaraan yang ditumpangi pelaku. Hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat mengungkap temuan barang bukti yang cukup besar, membuktikan pelaku bukan pengguna biasa, melainkan pengedar aktif yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Dhmasyaraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P.”Keberhasilan ini adalah bukti nyata keseriusan dan komitmen mutlak Polres Dharmasraya untuk membersihkan wilayah hukum kita dari segala jenis narkotika.
Saya apresiasi kerja keras tim dan peran aktif masyarakat yang berani melapor, ini membuktikan bahwa sinergi kita semakin kuat. Tidak ada tempat, tidak ada ruang, dan tidak ada toleransi sedikit pun bagi para pengedar, bandar, maupun siapa saja yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.”

“Saya tegaskan: Siapa pun yang berani bermain, mengedarkan, atau memperdagangkan barang haram ini, kami pastikan akan kami kejar sampai ke lubang semut, kami tangkap, kami amankan, dan kami proses dengan seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Dharmasraya harus bersih, aman, dan jauh dari jerat narkoba demi menyelamatkan generasi penerus kita,” tegas Kapolres dengan nada penuh wibawa.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak pernah diam, tetap peka, dan segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Keamanan dan masa depan kita adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Azamu Suwaril”Berdasarkan laporan masuk yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat. Pada Sabtu malam, kami mencegat mobil yang dikemudikan tersangka di wilayah Jorong Tiumang. 
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, kami temukan barang bukti yang cukup signifikan: dua paket besar diduga berisi narkotika jenis sabu, sebanyak 93 butir pil ekstasi, satu unit HP, serta satu mobil Honda Brio lengkap dengan STNK yang digunakan untuk operasi kejahatan.”
“Tersangka bernama Muslim alias Lim bin Saprudin, berprofesi sebagai petani, namun ternyata menyalahgunakan profesinya untuk menutupi aksinya sebagai pengedar. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat, bahkan penjara seumur hidup,” jelas AKP Azamu dengan tegas.

“Kami pastikan kasus ini kami tangani tuntas. Kami juga akan dalami lebih lanjut apakah tersangka memiliki jaringan yang lebih besar atau pasokan dari luar daerah. Kami tidak akan berhenti sebelum mata rantai ini putus total,” pungkasnya.
✅ 2 Paket besar diduga narkotika jenis Sabu
✅ 93 Butir pil jenis Ekstasi
✅ 1 Unit Handphone
✅ 1 Unit Mobil Honda Brio beserta STNK
Polres Dharmasraya kembali mengingatkan, bahaya narkoba merusak masa depan bangsa. Jauhi, hindari, dan laporkan jika mengetahui ada aktivitas tersebut.
#PolresDharmasraya
#SatresnarkobaBeraksi
#BersihDariNarkoba
#TangkapPengedar
#PenegakanHukum
#DharmasrayaAman
#PolriMelindungiMasyarakat 🚓💥🌿⚖️
SUMBER: KAPOLRES DHMASYARAYA
EDITOR: JONI.H.TWNJUNG









