Berhasil Ungkap!!Tim Satreskrim Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Barang Bukti Berhasil Disita

Mitrariau .com, Dhmasyaraya, Sumatra Barat–– Keberhasilan gemilang kembali ditorehkan jajaran Polres Dharmasraya dalam menindak tegas tindak pidana kejahatan jalanan. Dibawah komando Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P.,

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andri A, S.H. berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekaligus meringkus dua orang pelaku.

Kedua pelaku berinisial B dan A berhasil diamankan terkait aksi kejahatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Langkah ini membuktikan keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan memulihkan rasa aman masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri A, S.H.”Alhamdulillah, tim kami berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan meringkus kedua pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada Jumat, 16 Januari 2026, di mana seorang warga melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Blade dengan nomor polisi BA 4806 VZ beserta satu buah handphone merk Realme Y5i yang berada di dalam rumahnya.”

“Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan penelusuran yang kami lakukan, diketahui modus operandi pelaku adalah masuk ke dalam rumah korban, mengambil handphone yang tergeletak, lalu membawa kabur sepeda motor korban dengan cara didorong keluar halaman.

Tim kami bergerak cepat, bekerja sama dengan Kanit I Tipidum, hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa handphone milik korban,” jelas AKP Andri A dengan tegas.

“Saya tegaskan, kami tidak akan memberi tempat bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Dharmasraya. Siapa pun yang berani mengambil hak orang lain atau meresahkan masyarakat,

kami pastikan akan kami kejar, kami tangkap, dan kami proses hukum seberat-beratnya. Saat ini kedua pelaku telah kami amankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka kini kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara yang jelas dan tegas,” pungkas Kasat Reskrim.

✅ Kronologi: Pelaku masuk ke rumah korban, mengambil HP, lalu mendorong motor kabur dari lokasi.
✅ Tersangka: 2 orang berinisial B dan A, berhasil diamankan.
✅ Barang Bukti: 1 unit Handphone Realme Y5i (milik korban).
✅ Pasal Jerat: Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.

Polres Dharmasraya kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, mengunci kendaraan dengan baik, dan menjaga keamanan lingkungan bersama-sama. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab kita semua.

 

#PolresDharmasraya
#SatreskrimBeraksi
#UngkapCuranmor
#PolriMelindungiMasyarakat
#PenegakanHukum
#DharmasrayaAman 🚓💥🏍️⚖️

Editor: Joni.H.Tanjung