Mitrariau.com, Bengkalis ,Riau – Kerja cepat dan cerdas dilakukan oleh jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Dalam rentan waktu Minggu malam hingga Senin dini hari (3–4 Mei 2026), petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka.
Aksi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang waspada terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Al-Jauhar, Kelurahan Pematang Pudu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga membuahkan hasil berantai dan mengarah ke pelaku lainnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.”Saya sangat mengapresiasi kinerja personel Polsek Mandau yang bekerja presisi dan cepat. Pengungkapan kasus berantai ini membuktikan bahwa kami tidak hanya menangkap pelaku di tempat, tetapi juga terus mengembangkan kasus untuk memutus mata rantai hingga ke sumbernya.”
“Kami tidak akan memberi ampun bagi siapapun yang berani mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba yang dapat merusak generasi muda. Hukum pasti akan menjangkaunya,” tegas Kapolres.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.M.”Bermula dari informasi masyarakat, Tim Opsnal kami bergerak melakukan penyelidikan di Jalan Al-Jauhar. Hasilnya, pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial EP (22 tahun),” ujar Kapolsek.
Dari pelaku pertama, petugas berhasil menyita:
✅ 1 paket narkotika jenis sabu
✅ 1 unit Handphone Oppo warna hitam
Pengembangan Kasus
Dari hasil interogasi intensif, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RH (28 tahun). Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengejaran.
“Kami terus menelusuri jejak RH, dan berhasil meringkusnya pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Pasar Jalan Jenderal Sudirman, Duri Timur,” tambahnya.
Dari pelaku kedua, polisi turut mengamankan:
✅ 1 unit Handphone Realme warna biru dongker
✅ Uang tunai sebesar Rp485.000
✅ 1 unit Sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor
Kapolsek menambahkan, dari pengakuan kedua tersangka, diketahui bahwa mereka mendapatkan pasokan dari seorang dalang berinisial H. Saat ini, sosok tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran ketat oleh tim penyidik.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta warga. Kami mengimbau masyarakat agar terus peduli dan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.”
“Segera hubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani 24 jam. Laporan Anda adalah kunci keamanan bersama demi terwujudnya Mandau yang aman dan bebas narkoba,” pungkas Kompol Primadona.
#OperasiNarkoba
#PolsekMandau
#PolresBengkalis
#PoldaRiau
#BersihNarkoba
#PolriPresisi 🚭🚔🌿
SUMBER: HUMAS POLRES BENGKALIS
EDITOR: JONI.H.TANJUNG
















