Mitrariau.com, Bengkalis Riau – Tim Operasional Khusus (Opsnal) Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmen tak tergoyahkan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Senin (04/05/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8 Kulim, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas yang mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu di wilayah Kulim Km 9 dan sekitarnya.
“Masyarakat adalah mata dan telinga kepolisian, berkat informasi yang diberikan dengan detail, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan dua orang pria di lokasi yang sama,” jelas Kapolsek dengan suara yang penuh semangat.
Kedua pelaku yang berinisial FA (24 tahun) dan BS (26 tahun) diamankan saat tengah melakukan aktivitas yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dari hasil penggeledahan yang cermat, tim menemukan total 30 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari berbagai ukuran – paket besar, sedang, dan kecil – yang disembunyikan dengan licik di dalam plafon lokasi, dibungkus rapi dengan plastik untuk menghindari deteksi.
Selain itu, kami juga mengamankan dua unit handphone sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi, masing-masing merek Samsung warna hitam dan Vivo warna hijau,serta uang tunai sebesar Rp786.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika,” ungkapnya dengan penuh detail.

Kapolsek menambahkan bahwa setelah proses penangkapan berjalan lancar, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus secara mendalam. Kami akan menggali setiap detail untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika ini,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya berkelanjutan Polsek Mandau dalam menekan peredaran narkotika terus berjalan dengan efektif.
“Kami tidak akan memberi sedikit pun ruang bagi pelaku kejahatan narkoba untuk merusak masa depan masyarakat Bengkalis. Setiap aktivitas narkotika akan kami tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Primadona dengan penuh tekad.
Pihak kepolisian juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif sebagai mitra kepolisian dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.
Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait narkoba, segera laporkan melalui Call Center Polri di nomor 110. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat, profesional, dan menjaga kerahasiaan pelapor,” tutupnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Mandau. Tim penyidik sedang bekerja keras untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.
#PolsekMandau #PolresBengkalis #BerantasNarkoba #BengkalisBersihNarkoba #MasyarakatBantuPolisi
SUMBER: HUMAS POLRES BENGKALIS
EDITOR: JONI.H.TANJUNG
















