KUANSING, RIAU – Komitmen kuat dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI kembali ditunjukkan oleh aparat keamanan. Kali ini, jajaran Polsek Singingi Hilir dan Koramil 09 Singingi bergerak cepat menindak lokasi tambang liar yang merambah ke area perkebunan.
Aksi pemusnahan ini dilakukan pada Selasa, 27 April 2026, berawal dari laporan yang disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Timbul Sakato di Kantor Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir. Mendapat informasi adanya aktivitas ilegal yang merusak lahan kebun kelapa sawit milik koperasi, aparat langsung meluncur ke lokasi sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Singingi hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H.”Kami merespons dengan sangat cepat laporan dari pengurus dan badan pengawas koperasi. Mereka melaporkan bahwa area kebun sawit mereka dirusak oleh aktivitas penambangan emas ilegal. Bersama Danramil 09 Singingi, Kapten Inf. Ardi Yasman, kami langsung mengevakuasi tim ke lokasi.”
“Sesampainya di sana, kami menemukan sebanyak 12 unit rakt PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Meskipun para pelaku tidak berada di tempat, kami tidak membiarkan alat tersebut tetap berada di sana karena berpotensi digunakan kembali. Oleh karena itu, kami lakukan tindakan tegas dan nyata dengan memusnahkan seluruh rakit tersebut melalui pembakaran,” tegasnya.
Langkah sigap ini mendapatkan apresiasi tinggi dari pihak Koperasi Timbul Sakato. Mereka menyambut baik kehadiran negara yang hadir melindungi aset masyarakat dan kelestarian alam.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polri dan TNI atas respon yang luar biasa cepat. Kami juga menghimbau seluruh warga dan anggota koperasi agar tidak lagi terlibat dalam PETI karena sangat merusak ekosistem sungai dan mencemari lingkungan hidup kita,” ujar perwakilan pengurus koperasi.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menjelaskan”Sinergi antara aparat, pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat adalah kunci utama keberhasilan ini. Setiap informasi yang masuk akan kami respon secepat kilat.
8Ingat, PETI bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah tindak pidana yang merusak lingkungan, meracuni sungai, dan mengancam masa depan generasi mendatang.”
“Catatan kinerja kami sangat jelas. Sejak Januari hingga April 2026, kami telah melakukan 90 kali penindakan, mengamankan 11 tersangka, dan memusnahkan 293 rakit beserta alat penyaringan emas. Ini bukti konsistensi kami tidak main-main,” tegasnya.
Penindakan ini sejalan dengan visi Green Policing yang diinisiasi oleh Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan.
“Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tapi juga penjaga alam. Kami menerapkan pendekatan yang solutif namun tetap tegas. Masyarakat harus merasakan bahwa negara hadir untuk melindungi hak hidup dan lingkungan yang sehat. Mari bersama-sama jaga Kuantan Singingi agar tetap asri dan bebas dari kerusakan ekologis,” pungkas Kapolda.
#StopPETI
#GreenPolicing
#PolresKuansing
#TniPolriSinergi
#LindungiLingkungan
#BersihkanAlam
#HukumTegas 🌿🔥⚖️
Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Joni.H.Tanjung









