Sawahlunto, 30 April 2026 – Dalam rangka mewujudkan pelayanan penegakan hukum yang berkualitas, profesional, dan bersih dari praktik korupsi, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto melakukan penguatan internal.
Di bawah komando Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., Kepala Biro Operasi (KBO) Sat Reskrim, Ipda Oktavianus Rora, S.H., melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh penyidik dan penyidik pembantu.
Kegiatan ini difokuskan pada penegasan aturan dan larangan tegas bagi personel untuk tidak melakukan pertemuan dengan pelapor, saksi, terlapor, maupun tersangka di luar jam dinas dan di luar ruangan resmi kantor.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, serta praktik-praktik yang dapat mencemarkan nama baik dan integritas institusi Polri.
“Kami berkomitmen penuh terhadap prinsip anti korupsi. Pengawasan dan himbauan ini dilakukan agar seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ipda Oktavianus.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, melalui jajarannya menegaskan bahwa kepolisian harus senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan hukum yang bersih, adil, dan bermartabat.
Dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang ketat ini, diharapkan kinerja Sat Reskrim Polres Sawahlunto semakin optimal dan terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.
Penulis: Aidil












