polda Riau Irjen Herry Heryawan Tegaskan : Jangan Takut! LAPORKAN Segera Jika Mengalami Pemerasan atau Penarikan Paksa dari Debt Collector!!

polda Riau Irjen Herry Heryawan Tegaskan : Jangan Takut! LAPORKAN Segera Jika Mengalami Pemerasan atau Penarikan Paksa dari Debt Collector!!

Mitrariau. com, Pekanbaru,Riau – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, memberikan peringatan keras dan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir tindakan pemerasan maupun penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang sering berkedok sebagai debt collector.

“Kami mengimbau masyarakat luas, JANGAN TAKUT dan SEGERA LAPOR jika mengalami tindakan pemerasan, penarikan kendaraan secara paksa, intimidasi, ancaman, maupun gangguan keamanan lainnya. Langsung hubungi Call Center Polri 110,” tegas Kapolda.”

Himbauan ini disampaikan menyusul maraknya kasus penarikan kendaraan secara anarkis yang terjadi di wilayah hukum Polda Riau, khususnya Pekanbaru, di mana pelaku melakukan pencegatan di jalan, intimidasi, hingga pengeroyokan dengan dalih menagih tunggakan atau biaya penarikan.

Polda Riau menegaskan: Praktik penarikan paksa di jalan raya TIDAK DIBENARKAN secara hukum dan melanggar aturan yang berlaku.Kami himbau kepada Masyarakat Harus tahu ini.

“Pahami Hukum Fidusia & Prosedur yang Benar”

Agar masyarakat tidak menjadi korban, berikut adalah penjelasan mengenai Fidusia dan aturan main penarikan kendaraan yang sah menurut hukum:

“1. Apa itu Fidusia?”

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan kendaraan atas dasar kepercayaan. Artinya, kendaraan tetap Anda gunakan, namun sertifikatnya dijaminkan ke pihak leasing.

PENTING: Sertifikat Jaminan Fidusia WAJIB didaftarkan. Jika tidak terdaftar, pihak leasing TIDAK BERHAK menarik kendaraan.

“2. Aturan Penarikan yang Sah (Berdasarkan Putusan MK)”

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019:”

“- ❌ DILARANG menarik kendaraan secara sepihak atau di jalan raya.
– ✅ Wajib membawa Sertifikat Jaminan Fidusia Asli.
– ✅ Tidak bisa sembarangan menyatakan wanprestasi, harus ada kesepakatan atau putusan hukum.
– ✅ Penarikan hanya sah jika diserahkan secara SUKARELA.
– ✅ Jika ada keberatan, WAJIB melalui proses Pengadilan Negeri.”

“Waspada Ciri – Ciri Debt Collector Ilegal”

“1. Tidak membawa Sertifikat Jaminan Fidusia.
2. Tidak membawa Surat Tugas resmi dari perusahaan.
3. Tidak memiliki sertifikat profesi dari APPI.
4. Melakukan kekerasan, ancaman, atau mencegat kendaraan di jalan.”

“Jika Anda dihadang oleh oknum yang mengaku debt collector”

“1. JANGAN PANIK dan jangan serahkan kendaraan di jalan.
2. MINTA BUKTI: Minta ditunjukkan Surat Tugas dan Sertifikat Fidusia.
3. TOLAK PENARIKAN DI JALAN: Tegaskan bahwa sesuai hukum, penarikan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan.
4. SELESAIKAN DI KANTOR: Ajak menyelesaikan masalah di kantor leasing resmi atau kantor polisi terdekat.
5. LAPOR: Jika ada ancaman atau kekerasan, segera hubungi 110.”

Pernyataan Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum”Masyarakat Riau harus tahu hak-haknya. Penarikan kendaraan secara paksa, intimidasi, dan pemerasan di jalanan adalah tindakan kriminal yang kami tindak tegas.

Saya ingatkan, berdasarkan aturan hukum yang berlaku, penarikan tidak boleh dilakukan sembarangan di jalan, apalagi menggunakan kekerasan. Jika ada oknum yang berani melakukan itu, itu adalah tindakan melawan hukum.

Kepada masyarakat, jangan takut untuk melawan secara hukum. Jika mengalami pencegatan, ancaman, atau pemerasan, segera hubungi kami di nomor 110.

Polda Riau siap melindungi hak dan keselamatan Anda. Jangan biarkan diri Anda diperas, waspada dan laporkan!”

Editor: Joni. H. Tanjung