Mitrariau .com, Bengkalis,Riau – Sebuah peristiwa memilukan sekaligus menjadi bukti nyata bahaya narkoba terjadi di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial S (35 tahun) nekat melakukan tindak pidana pengancaman serius terhadap ayah dan ibunya sendiri, dengan mengacungkan senjata tajam berupa parang.
Kejadian yang mencengangkan ini berlangsung pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rumah tinggal di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, dan baru dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian pada Sabtu, 25 April 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus, mengingat pelaku justru menyerang dan mengancam keselamatan orang yang telah melahirkan dan membesarkannya. Kondisi ini diduga kuat dipicu oleh pengaruh zat adiktif yang dikonsumsi pelaku.
AKP Faisal menjelaskan secara rinci kronologi terjadinya peristiwa tersebut.”Pelaku kita amankan setelah kedua orang tuanya melaporkan bahwa ia telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam. Kejadian bermula saat korban, yaitu ayah kandung pelaku, sedang duduk santai di ruang tamu, sementara ibu pelaku berada di kamar mandi.
Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang rumah usai mengumpulkan brondolan buah sawit. Ia masuk ke dapur dalam keadaan emosi yang meledak-ledak, lalu dengan kasar memukul dan merusak berbagai perabotan rumah tangga menggunakan sebilah parang yang dibawanya.”
“Tak puas merusak barang, pelaku kemudian bergerak menuju ruang tamu sambil tetap menggenggam parang. Saat ayahnya mencoba menegur dan menenangkan suasana, bukannya sadar dan menurut, pelaku justru mengarahkan mata parang tersebut tepat ke arah ayah dan ibunya.
Tindakan ini jelas menimbulkan ketakutan luar biasa, serta mengancam nyawa kedua orang tuanya. Merasa tidak aman dan nyawanya terancam, korban pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Rupat agar diproses hukum,” jelasnya.
Menyikapi laporan yang masuk, Kapolsek Rupat langsung mengerahkan personelnya menuju lokasi. Tim penyidik melakukan penyelidikan cepat, dan tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan petugas saat sedang sibuk mengumpulkan brondolan sawit di area belakang rumah. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti utama berupa 1 (satu) bilah parang yang diduga digunakan sebagai alat saat melakukan pengancaman.
“Yang paling mengkhawatirkan dan menjadi penyebab utama perilaku liar ini adalah hasil tes urin yang kita lakukan. Terbukti pelaku positif mengandung zat Methamphetamine atau yang dikenal sebagai sabu.
Ini membuktikan betapa narkoba telah merusak akal sehat dan akhlak seseorang, hingga ia tidak lagi mengenal batas norma, agama, maupun rasa hormat kepada orang tua. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua bahwa narkoba adalah musuh utama yang harus diperangi bersama-sama,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus guna melengkapi berkas dan mengungkap seluruh fakta yang terjadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, dan siap menerima sanksi pidana yang berat.
#NarkobaPerusakSegalanya
#PengancamanOrangTua
#PolresBengkalis
#PolsekRupat
#HukumTegas
#SayNoToDrugs 🚨🔪🚓
Sumber: Humas Polres Bengkalis
Editor: Joni.H.Tanjung









