Mitrariau.com, Bengkalis ,Riau.– Guna memutus rantai peredaran gelap narkotika, jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan kinerja terbaiknya dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial S (38 tahun) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Kamis dini hari, 23 April 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka sebelumnya yang berinisial ARI. Dari keterangan yang diperoleh, polisi mendapat informasi kuat bahwa pasokan narkotika yang beredar berasal dari pelaku S.
Berbekal data dan informasi akurat, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dituju, tepatnya di Jalan Lintas Duri–Dumai, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan. Tersangka berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan sedikit pun. Saat dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, petugas menemukan barang bukti yang tersembunyi di berbagai tempat dengan modus penyamaran yang cukup cerdik.
Secara rinci, polisi mengamankan sebanyak 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan rincian: 3 paket besar disimpan di dalam kotak tisu, 1 bungkus plastik ukuran besar, 3 bungkus ukuran sedang, 3 bungkus ukuran kecil, serta 2 bungkus lainnya yang disembunyikan di dalam kotak obat bermerek Antangin. Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa uang tunai sebesar Rp1.120.000 yang diduga hasil transaksi, 1 unit handphone, serta wadah-wadah yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas narkoba, khususnya di wilayah yang dinilai rawan peredaran.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran guna menangkap pemasok utamanya, agar rantai peredarannya dapat terputus total,” tegas Kapolsek.
Beliau menambahkan, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP Penyesuaian, yang mengancam dengan hukuman penjara berat.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjadi mata dan telinga kepolisian. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, jangan ragu untuk segera melaporkannya melalui call center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Kami jamin kerahasiaan dan keamanan identitas pelapor,” pungkasnya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan upaya pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan luas, demi mewujudkan wilayah Bengkalis yang bersih dari narkoba.
#OperasiTangkapNarkoba
#PolsekMandau
#BersihDariNarkoba
#BengkalisAntiNarkoba
#PolriPresisi 🚓❌💊
Editor : Joni.H.Tanjung
















