Kasus Heboh Pelecehan seksual Di FHUI!!Ketum DePA-RI Angkat Bicara : Kampus Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Kasus Heboh Pelecehan seksual Di FHUI!!Ketum DePA-RI Angkat Bicara : Kampus Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Mitrariau.com, Jakarta – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengundang keprihatinan luas. TM Luthfi Yazid, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), menyampaikan solidaritas mendalam kepada para korban sekaligus mengecam keras tindakan tersebut yang dinilai mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan supremasi hukum.

Pernyataan ini disampaikan Luthfi Yazid di sela-sela pelantikan ratusan advokat baru di Hotel Harper, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (19/04/2026). Para advokat baru tersebut telah menempuh rangkaian pendidikan kompetensi, ujian profesi, dan pemagangan yang bekerja sama dengan Universitas Kurnia Jaya Persada Palopo serta Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi keadilan dan HAM, DePA-RI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Bahkan, bentuknya tidak selalu berupa fisik—ia bisa hadir dalam kata-kata, candaan merendahkan, hingga perilaku yang memandang orang lain hanya sebagai objek semata.

Hal ini jelas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

“Dalam Piramida Budaya Pemerkosaan, normalisasi perilaku yang memandang perempuan sebagai objek adalah pondasi dari kejahatan yang lebih berat, mulai dari pelecehan hingga pemerkosaan. Ini adalah bentuk dehumanisasi yang merampas identitas, kehendak, dan martabat seseorang,” tegas Luthfi Yazid.

Ia menambahkan, kasus ini bukanlah insiden terpisah, melainkan cerminan lemahnya kesadaran hukum, sensitivitas gender, dan pendidikan karakter. Pencegahan tidak hanya menjadi tugas kampus, tetapi juga keluarga sebagai lingkungan pertama pembentukan nilai, serta masyarakat sebagai lingkungan sosial tempat nilai tersebut dijalankan.

Ditemani Ketua DPD DePA-RI Sulawesi Selatan Sudirman Jabir, SH, MH dan jajaran pengurus lainnya, Luthfi Yazid menyampaikan lima poin sikap tegas organisasi:

1. ✅ Mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual yang merusak martabat manusia, baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat luas.
2. ✅ Mendesak pembentukan mekanisme pencegahan, penanganan, dan edukasi yang komprehensif agar kampus benar-benar menjadi ruang yang aman dan inklusif.
3. ✅ Mendorong UI bertindak tegas, transparan, dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus ini. Jadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh, dengan tetap berpihak pada korban dan menghormati proses hukum yang berjalan.
4. ✅ Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menganggap remeh kasus serupa, serta bersama-sama membangun budaya saling menghormati dan peka terhadap kesetaraan gender.
5. ✅ Menjamin penanganan berorientasi pada korban, mulai dari perlindungan identitas, pendampingan psikologis, hingga pemenuhan hak atas keadilan dan permintaan maaf yang layak dari pelaku.

“Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah satu-satunya cara agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Negara harus hadir, hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu, meskipun pelaku adalah mahasiswa fakultas hukum yang seharusnya paham aturan dan nilai keadilan,” ujar Luthfi Yazid.

Ia berharap kasus di FHUI ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

“Kampus bukan tempat berkembangnya budaya kekerasan, melainkan tempat mencetak generasi yang berilmu, berkarakter, dan menjunjung tinggi martabat sesama manusia. Mari kita wujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi semua,” pungkasnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional DePA-RI dalam menjaga keadilan, hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Sumber:Megy
Editor: Joni.H.Tanjung