MITRARIAU.com, Pasaman Barat, Sumatera Barat – Persoalan agraria yang melibatkan masyarakat adat dengan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) kembali menjadi sorotan di wilayah Pasaman Barat, khususnya di Ulu Sontang.
Konflik yang telah berlangsung lama dengan pola yang sama – lambat, berlarut-larut, dan minim kejelasan , membuat masyarakat terdampak semakin frustasi, sementara kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah dinilai belum cukup terbuka dan transparan.
Perkara yang kini telah menarik perhatian Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) seharusnya menjadi cermin besar bagi BPN Provinsi Sumatera Barat dan khususnya Kantah Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.
Faktanya, konflik agraria seperti yang terjadi di Ulu Sontang bukan kasus tunggal di daerah ini. Belum lama ini, persoalan agraria di PT BPP Unit 2 Air Balam juga belum menemukan penyelesaian yang jelas, dengan polemik terus berlanjut di lapangan , bahkan tinjauan dari Pimpinan DPRD Pasaman Barat sebelumnya dinilai belum memberikan progres yang nyata bagi masyarakat yang terdampak.
“Benar-benar menjadi pertanyaan besar: ada apa dengan tata kelola pertanahan kita di daerah? Mengapa konflik demi konflik terus muncul tanpa ada solusi yang pasti?” demikian suara hati yang muncul dari berbagai kalangan masyarakat Pasbar.
Ketika DPD RI sendiri telah turun tangan dengan meminta pembukaan data HGU secara terbuka, verifikasi ulang terhadap seluruh izin yang dikeluarkan, bahkan audit menyeluruh terhadap sistem tata kelola pertanahan di daerah, ini menjadi bukti bahwa ada persoalan mendasar yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi.
Konflik agraria bukan hanya dirasakan oleh masyarakat adat Ulu Sontang, melainkan juga oleh banyak komunitas lain yang berselisih dengan perusahaan di berbagai wilayah Pasaman Barat.

“Jangan sampai masyarakat terus dipaksa bersabar tanpa batas, sementara konflik demi konflik dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum dan kejelasan apapun.
Ini bukan hanya tentang tanah yang hilang dari genggaman masyarakat, tapi juga tentang kepercayaan rakyat terhadap negara yang sedang tercoreng,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Negara, melalui lembaga BPN, seharusnya hadir sebagai pelindung hak rakyat dan penyelesai masalah, bukan justru menjadi bagian dari persoalan yang dipertanyakan kredibilitasnya.
Pertanyaan besar kini muncul ke permukaan: apakah tugas BPN hanya sebatas melakukan administrasi semata, atau juga sebagai pelindung hak-hak masyarakat atas tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka?
Harapan kini tertuju pada kedatangan Anggota DPD-RI Cerint Iralloza Tasya yang telah mengambil peran sebagai penyerap aspirasi masyarakat daerah.
Semoga dengan perhatiannya, hak-hak masyarakat adat Ulu Sontang dan seluruh masyarakat Pasaman Barat yang terdampak konflik agraria dapat mendapatkan kepastian hukum yang adil dan layak.
#UluSontang #KonflikAgraria #BPN #KantahPasamanBarat #DPDRI
Tim : Pasbar
Editor : Jo i.Tanjung
















