Sat Reskrim Polres Pasaman Tangkap Pelaku Curanmor, Barang Bukti Berhasil Ditemukan

Hukrim515 Dilihat

PASAMAN – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman berhasil mengamankan seorang pria berinisial CH (38) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau biasa disebut curanmor. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan intensif.

Kejadian bermula ketika korban bernama Cupiang (50), warga Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, melaporkan peristiwa penjambretan yang dialaminya ke SPKT Polsek Mapat Tunggul Selatan pada tanggal 05 April 2026 dengan nomor Laporan Polisi LP/B/02/IV/2026.

Mendapat laporan tersebut, Unit IV Sat Reskrim Polres Pasaman beserta jajaran Polsek setempat, di bawah komando Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Pion Joni H. S. H., M.M., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Setelah mengetahui lokasi persembunyian, tim gabungan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Chandra Kuana alias Ichan di rumahnya di wilayah Batu Kambiang Jr., Nagari Silayang, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.

Dalam pengamanan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diambil secara paksa dari korban, antara lain:

– Perhiasan emas
– Dua unit handphone (merk Infinite dan Vivo)
– Dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK motor Honda Scoopy milik korban

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah mengambil barang-barang tersebut secara paksa dari korban di Jalan Umum Parak Pisang Datar Konduang.

Kasat Reskrim membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan yang mengancam dengan hukuman penjara.

(Aidil)