Satlantas Padang Panjang Sosialisasi Aturan Lalu Lintas: Utamakan Keselamatan, Stop Pelanggaran

Hukrim271 Dilihat

PADANG PANJANG – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Panjang kembali mengeluarkan imbauan dan edukasi melalui media sosial.

Kali ini, visualisasi edukasi yang dirilis menampilkan sejumlah aturan utama yang wajib dipatuhi oleh setiap pengguna jalan demi keselamatan bersama.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di bawah komando langsung Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, S.H., M.H.

Dalam pesan yang disampaikan, terdapat empat poin utama yang ditekankan kepada masyarakat, yaitu:

1. Wajib menggunakan helm SNI sebagai perlindungan utama.
2. Dilarang berboncengan lebih dari satu orang sesuai kapasitas kendaraan.
3. Selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
4. Tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.

Melalui tagline “Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusiaan”, AKP Pifzen Finot menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral demi keselamatan nyawa dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi yang kreatif dan mudah dipahami ini, masyarakat semakin sadar dan tertib dalam berlalu lintas, sehingga tercipta kondisi jalan yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua pihak.