Foto : Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K & Kasatreskrim polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi S.T.K., S.I.K., M.H
Mitrariau.com, Pelalawan Riau – Upaya keras Polres Pelalawan dalam memutus mata rantai penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus menunjukan hasil nyata.
Setelah sebelumnya berhasil membongkar praktik ilegal di satu titik, tim penyidik kini semakin dalam mengungkap jaringan yang ternyata menyebar ke berbagai wilayah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Bayu Ramadhan Effendi, menegaskan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh.
Tidak ada celah bagi pelaku untuk bersembunyi atau melanjutkan aktivitas merugikan negara tersebut.
Dari Satu Kasus, Terbongkar Jaringan Lebih Luas,sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Pelalawan telah melakukan pengungkapan kasus penjualan BBM subsidi ilegal di wilayah Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Pada tahap awal, petugas telah berhasil meringkus dua orang tersangka serta menyita sejumlah kuantitas solar subsidi yang diperdagangkan secara tidak sah.
Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh dari tahap awal tersebut, tim penyidik melakukan pendalaman informasi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
“Dari hasil pengembangan penyidikan yang kami lakukan secara intensif, kami menemukan petunjuk kuat bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di satu titik. 
Berbekal bukti dan keterangan tersebut, kami kembali melakukan tindakan hukum dan berhasil mengamankan dua tersangka tambahan berinisial ZA dan J,” ungkap AKP Bayu Ramadhan Effendi saat diwawancarai di Mapolres Pelalawan.
Penangkapan di Dua Titik Strategis,kecermatan tim penyidik terbukti mampu melacak keberadaan para pelaku yang ternyata beroperasi di wilayah yang berbeda-beda untuk menghindari pengawasan.
– Tersangka berinisial ZA berhasil diamankan di wilayah Pangkalan Kerinci.
– Sementara itu, tersangka berinisial J diringkus di lokasi yang menjadi basis awal pengungkapan, yaitu wilayah Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Hal ini menunjukan bahwa jaringan perdagangan ilegal ini memiliki pergerakan yang lintas wilayah, namun pihak kepolisian memiliki jaringan pengamanan yang lebih kuat dan menyeluruh.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu menjelaskan”Pengembangan kasus ini membuktikan bahwa kami bekerja tidak hanya sekadar menangkap, tapi sampai ke akar-akarnya untuk memutus seluruh jaringan.
Apa yang terjadi di Teluk Dalam sebelumnya bukan kasus terpisah, tapi bagian dari praktik yang lebih luas. Kami berhasil menelusuri jejak mereka hingga ke Pangkalan Kerinci dan kembali di Teluk Dalam.”
“Kedua tersangka baru ini memiliki peran masing-masing dalam alur distribusi BBM ilegal tersebut. Saat ini, seluruh tersangka yang telah kami amankan sedang menjalani proses hukum yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami pastikan tidak ada kompromi, siapapun pelakunya dan dimanapun mereka bersembunyi.”
“Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait penyalahgunaan atau penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai aturan untuk segera melaporkannya. Bantuan informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk menjaga aset negara agar tepat sasaran kepada yang membutuhkan,” tegas AKP Bayu Ramadhan Effendi.
Saat ini, seluruh berkas perkara dan barang bukti terus disempurnakan untuk proses hukum selanjutnya guna memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dicegah.
Editor : Joni.H.Tanjung













