Mitrariau.com, Bengkalis,Riau – Aksi kriminal yang mengancam rasa aman masyarakat berhasil digagalkan oleh aparat. Dua orang pria di Kecamatan Rupat Utara berhasil diamankan oleh tim Opsnal Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis.
Kedua tersangka tidak hanya diduga melakukan tindak pidana mengancam dengan senjata, namun juga terjerat kasus narkoba setelah hasil tes urin menunjukkan reaktif.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan seorang ibu rumah tangga, inisial L.S (28), warga Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu, yang merasa ketakutan atas tindakan sewenang-wenang dua orang lak-laki.
Peristiwa mengerikan itu bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Dua pria berinisial P.E. (24) dan R. (26) datang ke rumah korban dan memanggil-manggil nama penghuni.
Sekitar satu jam kemudian, pukul 16.00 WIB, mereka kembali datang namun kali ini dengan membawa senjata tajam berupa kayu bakau dan satu pucuk senapan angin. Saat korban keluar, terjadi percakapan yang memanas hingga salah satu pelaku nekat mengarahkan laras senapan angin ke arah korban melalui jendela rumah, yang berhasil dicegah oleh warga sekitar.
Tak cukup sampai di situ, pelaku juga menembakkan senapan angin tersebut ke arah pipa air milik korban. Ketegangan meningkat saat dini hari tadi, sekitar pukul 00.30 WIB, terdengar suara tembakan sebanyak tiga kali yang membuat korban dan keluarga semakin merasa terancam dan tidak aman.
Merespons laporan yang membuat resah masyarakat, Polsek Rupat Utara langsung bergerak cepat. Pada hari Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup memberatkan, antara lain:
✅ 1 pucuk senapan angin
✅ 1 batang kayu bakau
✅ 3 potong paralon bekas tembakan
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat Utara, AKP Tony Armando, S.I.K., membenarkan penangkapan ini dalam keterangan resminya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan, kedua tersangka P.E. dan R. dinyatakan positif mengandung Narkotika jenis Methamphetamine atau Sabu. Diduga kuat pengaruh obat terlarang inilah yang memicu mereka bertindak nekat dan tidak terkendali,” ungkap AKP Tony Armando.
Lebih lanjut ia menjelaskan status hukum kedua pelaku.
“Saat ini kedua tersangka telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana senjata dan ancaman terhadap kemerdekaan orang, serta pasal penyalahgunaan narkotika. Kami saat ini terus mendalami dan melengkapi berkas perkara agar proses hukum berjalan maksimal,” tegasnya.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan dan mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan, mengancam, atau meresahkan lingkungan.
“Kami mengajak warga untuk aktif bekerjasama menjaga keamanan. Lapor cepat, tindak cepat, agar wilayah kita tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutup Kapolsek.
Polres Bengkalis Tegas, Masyarakat Aman Sentosa! 🇮🇩🛡️
Editor : Joni H.Tanjung









