Mitrariau.com, Bengkalis ,Riau – (Kecamatan Pinggir)Satuan Reserse Kriminal Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus pidana berat yang sangat memprihatinkan. Seorang pria berinisial M.G. ditangkap karena diduga telah melakukan tindak asusila bahkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah keponakan kandungnya sendiri.
Kejadian naas ini terungkap setelah korban, yang masih di bawah umur, akhirnya memberanikan diri menceritakan semua perlakuan buruk yang ia alami kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan pilu sang anak, keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi pada hari Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa kejahatan yang merusak masa depan anak tersebut diduga sudah terjadi sejak bulan November 2025.
Aksi keji tersebut dilakukan tersangka di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru, tepatnya di kawasan Simpang Anggur, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir.
Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan berulang kali oleh pamannya sendiri yang seharusnya menjadi pelindung bagi keluarga.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.S.I.K.melalui Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan duka dari keluarga korban, pihaknya langsung bergerak cepat.
“Kami menerima laporan pengaduan dari orang tua korban terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku adalah orang terdekat korban, yakni pamannya sendiri dengan inisial M.G. Kejadian diduga terjadi pada November 2025 lalu dan dilakukan berkali-kali,” ungkap AKP Agung Rama dengan tegas, Rabu (8/4).
Menurutnya, kasus ini terungkap lantaran korban akhirnya berani bercerita dan mengadu kepada orang tuanya setelah menahan rasa sakit dan ketakutan dalam waktu yang cukup lama.
“Segera setelah laporan masuk, Tim Opsnal kami langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan tersangka di lokasi tanpa perlawanan berarti saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan serangkaian tahapan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pinggir juga memberikan imbauan keras kepada seluruh masyarakat agar lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan adalah prioritas utama.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan pernah takut dan ragu untuk melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan, terutama yang menyasar anak-anak dan perempuan. Jangan biarkan pelaku berkeliaran dan korban terus menderita,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melaporkan tindak pidana, AKP Agung Rama memastikan pintu kepolisian selalu terbuka.
“Silakan laporkan segera melalui Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan siap melayani 24 jam non-stop. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah tanggung jawab kami bersama,” pungkas Kapolsek Pinggir.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan dipastikan akan dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak serta tindak pidana perkosaan yang ancaman hukumannya sangat berat.
Polres Bengkalis terus berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Editor:;Joni.H.Tanjung











