Polresta Bukittinggi Bongkar Gudang Narkoba, Sita 881 Gram Sabu Senilai Rp 1 Miliar

Hukrim833 Dilihat

Bukittinggi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan mengamankan seorang bandar di wilayah Kabupaten Agam. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Sabtu, 4 April 2026, dini hari, di dua lokasi berbeda yakni Jorong Sungai Angek dan Jorong Kampeh, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso.

Kegiatan pengungkapan kasus ini dihadiri langsung oleh Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Rully Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si. dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, Muhammad Arvi, S.H., M.H.

Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka berinisial DN (29 tahun), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Aksi penangkapan dimulai sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, tim operasi mengamankan tersangka di sebuah warung makan di kawasan Pasar Baso. Setelah diamankan, tim membawa tersangka menuju lokasi rumahnya di Kampuang Danguang-danguang, Jorong Sungai Angek untuk dilakukan penggeledahan.

Di hadapan saksi masyarakat, petugas melakukan penggeledahan intensif dan menemukan sejumlah barang bukti yang cukup besar. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang telah direncanakan selama tiga hari lamanya, berbasis pada informasi yang diterima dari masyarakat.

Dari lokasi penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti dengan nilai yang fantastis, antara lain:

– Narkotika jenis sabu sebanyak 130 paket dengan berat bersih 881,26 gram (nilai estimasi Rp 1 Miliar).
– Dugaan sabu palsu sebanyak 1 paket besar dengan berat 1.163,8 gram.
– Pil ekstasi (inex) sebanyak 184 butir (nilai estimasi Rp 46 Juta).
– Ganja kering dengan berat bersih 1.659,59 gram (nilai estimasi Rp 2,5 Juta).
– Alat pendukung seperti timbangan digital, mesin press, plastik klip, sedotan, serta bungkusan beraksara Cina yang diduga bahan pengemas.
– Uang tunai sebesar Rp 1.400.000 dan dua unit handphone.

Dari temuan barang bukti tersebut, pihak kepolisian memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 3.500 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah bergerilya sebagai bandar narkotika selama kurang lebih enam bulan. Modus yang digunakan adalah mengambil barang dari luar daerah.

“Empat hari sebelum ditangkap, tersangka menjemput narkotika jenis sabu ke Pekanbaru sebanyak setengah kilogram menggunakan mobil sewaan (rental). Sesampainya di Baso, barang langsung dipilah-pilah menjadi paket kecil, sedang, dan besar, lalu dicampur dengan stok lama,” ungkap keterangan resmi dari polisi.

Barang yang sudah dikemas tersebut kemudian disamarkan dengan memasukkannya ke dalam bungkus makanan ringan untuk diedarkan oleh orang kepercayaannya atau ‘kaki tangan’. Sebagai imbalan, tersangka mendapatkan upah berupa barang setengah ons atau setara sekitar Rp 30 juta.

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal yang sangat berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian masih mengejar dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial G dan E yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

Operasi penangkapan ini dilaksanakan secara sinergis oleh Tim Gabungan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi, didampingi oleh anggota Intelijen TNI AD dari Kodim 0304 Agam dan Korem 032 Wirabraja.

(Aidil)