Mitrariau.com,Bengkalis, Riau – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kasus yang sangat menyakitkan hati ini segera ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian sebagai bentuk komitmen yang tak tergoyahkan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago S.I.K, M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata dari perjuangan Polri dalam melindungi hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2), yang secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Kita tidak akan pernah mentolerir adanya tindakan yang melanggar hak-hak anak, terutama tindakan keji yang menyakiti anak di bawah umur. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat, dan pihak kepolisian akan selalu berada di garis depan untuk menjaga dan melindungi mereka,” ujar Kapolres dengan suara yang tegas dan penuh kepedulian.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum yang sangat berat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Undang-undang telah memberikan payung hukum yang jelas untuk menindak setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Kita akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang layak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya,” tegasnya dengan penuh tekad.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/4/2026) dini hari di sebuah rumah tinggal di Desa Pamesi. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban menyadari adanya tanda-tanda yang mencurigakan pada korban dan dengan penuh kelembutan membujuknya untuk menceritakan apa yang sebenarnya dialaminya. Setelah mengetahui kejadian yang tragis, keluarga korban segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke Polsek Mandau pada hari Sabtu (4/4/2026) pagi hari.
“Banyak kasus kejahatan terhadap anak yang tidak terungkap karena korban merasa takut atau malu untuk bercerita. Namun dalam kasus ini, keluarga korban menunjukkan keberanian yang luar biasa dengan segera melaporkan kejadian tersebut. Ini adalah langkah yang benar dan patut dicontoh, karena hanya dengan melaporkan kita dapat memberikan perlindungan kepada korban dan menjaring pelaku,” jelas Kapolsek Mandau.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim Operasional Narkoba dan Kriminal (Opsnal) Reskrim Polsek Mandau segera mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi erat dengan Bhabinkamtibmas setempat yang memiliki informasi mendalam tentang kondisi masyarakat di wilayah tersebut.
Proses penyelidikan yang dilakukan secara cermat dan hati-hati menghasilkan hasil yang signifikan – petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (42 tahun), yang ternyata merupakan keluarga dekat korban, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan.
Penangkapan dilakukan dengan lancar dan tanpa bentrokan, setelah petugas melakukan pengawasan selama beberapa waktu untuk memastikan keakuratan target dan keselamatan proses penangkapan. “Pelaku saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polsek Mandau dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik. Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengumpulkan semua bukti yang diperlukan dalam proses hukum,” tambah Kapolsek Mandau.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa telah melakukan berbagai langkah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, mulai dari proses penyelidikan yang dilakukan dengan sangat hati-hati hingga koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Bengkalis, serta rumah perlindungan anak untuk memberikan dukungan psikologis dan medis yang dibutuhkan oleh korban.
“Tindakan yang telah kami lakukan meliputi penyelidikan mendalam, penangkapan pelaku, pemeriksaan tersangka secara komprehensif, serta pengumpulan semua bahan keterangan dan dokumentasi yang diperlukan untuk proses hukum. Kami juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan dan dukungan yang maksimal agar dapat pulih dengan baik,” jelas salah satu penyidik yang menangani kasus ini.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si dalam kesempatan tersebut juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peka dan berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan atau indikasi kejahatan terhadap anak. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak kita.
Jika Anda melihat atau mendengar adanya indikasi kekerasan terhadap anak, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian atau lembaga perlindungan anak terkait. Dengan demikian, kita dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi generasi penerus bangsa,” pungkasnya dengan penuh harapan dan tekad yang kuat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dan tidak akan ada unsur yang dapat menghalangi proses keadilan untuk korban.
Selain itu, Polres Bengkalis juga akan meningkatkan program pembinaan dan penyuluhan tentang perlindungan anak di berbagai wilayah, khususnya di daerah-daerah yang dianggap rawan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak dari segala bentuk bahaya dan kejahatan.
Editor : Joni.H.Tanjung










