Mitrariau.com,Pekanbaru, Riau – Sebagai refleksi komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, Polsek Rumbai berhasil melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang signifikan.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Ruang Konferensi Pers Polsek Rumbai dan menunjukkan langkah nyata dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H.melalui Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana, S. Psi., memimpin langsung jalannya proses penghancuran barang bukti yang disaksikan oleh sejumlah pihak penting, antara lain Jaksa Penuntut Umum Ibu Maisuri, S.H., Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP M. Bahari Abdi, S.H., M.H., serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru dan Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.856 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Doraemon, dengan berat total mencapai 667,71 gram. Barang ini berasal dari pengungkapan kasus yang dilaporkan melalui Nomor Laporan Polisi LP/A/01/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 dan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Nomor 1592/L.4.10/Enz.1/03/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 2 Maret 2026.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah SYD (52) dan YD (36), keduanya berdomisili di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dalam keterangannya, Kapolsek Budi Pramana menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab hukum dan sosial untuk menindak tegas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Rumbai,” tegas Kapolsek dengan penuh semangat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara cermat dengan prosedur yang ketat. Petugas dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, IPDA Yoga Ramadi, melakukan pengujian acak menggunakan alat uji sampel narkotika.
Setelah dipastikan positif narkotika, seluruh pil ekstasi tersebut dimasukkan ke dalam mesin blender, dicampurkan dengan air dan cairan pembersih lantai hingga larut.
Larutan kemudian dibuang ke dalam kloset di kamar mandi Polsek Rumbai di bawah pengawasan ketat seluruh petugas serta tersangka.
Setelah proses pemusnahan selesai, seluruh petugas yang terlibat menandatangani Berita Acara Pemusnahan sebagai bukti sah pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penerapan hukum dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta aturan KUHP dan penyesuaian pidana terbaru.
Kapolsek Budi Pramana juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung aparat dalam memberantas narkoba agar Kota Pekanbaru, khususnya wilayah Rumbai, menjadi lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika.
“Pemusnahan ini bukan akhir, melainkan bagian dari perjuangan kami yang berkelanjutan dalam memerangi narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Kegiatan ini berlangsung aman, tertib, dan terkendali, memperlihatkan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban masyarakat.
Dengan langkah tegas dan terukur, Polsek Rumbai terus mengukir prestasi sebagai garda terdepan dalam melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkotika demi masa depan yang cerah dan bermartabat.
EDITOR : JONI.H.TANJUNG
















