PADANG PANJANG, 11 Maret 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Panjang yang dipimpin oleh AKP Pifzen Finot, S.H., M.H. akan menerapkan sistem satu arah (one way) pada jalur Padang-Padang Panjang dalam periode sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas akibat arus mudik dan balik.
Pemberlakuan sebelum Lebaran berlaku pada H-2 dan H-1, yaitu mulai hari Kamis (19/3/2026) hingga Jumat (20/3/2026). Sedangkan pasca Lebaran akan diberlakukan pada H+1 hingga H+3, mulai hari Minggu (22/3/2026) hingga Selasa (24/3/2026).
Adapun pembagian arah lalu lintas berdasarkan waktu sebagai berikut:
– Pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB: Arus kendaraan dari Padang menuju Padang Panjang
– Pukul 14.00 WIB – 18.00 WIB: Arus kendaraan dari Padang Panjang menuju Padang
Pada setiap pergantian rentang waktu akan dilakukan “clearance time” atau waktu steril untuk memastikan jalur aman sebelum arah lalu lintas diubah.
Titik awal dan akhir penerapan sistem one way adalah dari Exit Tol Padang-Sicincin (Kayu Tanam) hingga Simpang Padang (Siling Atas) Padang Panjang.
Kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi mendapatkan pengecualian, antara lain pemadam kebakaran, ambulans, dan tanki Pertamina yang membawa BBM dengan pengawalan kepolisian.
AKP Pifzen Finot, S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama dengan slogan “Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan untuk Kemanusiaan”.
(Aidil)









